Fokus pemasaran, UMKM Yogyakarta tak sempat urus HAKI
Techno.id - Meningkatnya permintaan membuat banyak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Yogyakarta yang tak terlalu peduli dengan hak kekayaan intelektual (HAKI) dari produk mereka. Ini yang membuat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian setempat akan mengintensifkan sosialisasinya tahun ini.
"Kesadaran usaha mikro kecil dan menengah untuk mengurus kepemilikan hak atas kekayaan intelektual masih kurang. Mereka menganggap tidak perlu mengurusnya karena yang lebih penting adalah produk mereka laku terjual," ujar Tri Karyadi Riyanto, Kepala Bidang Sumber Daya UMKM Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta, di Yogyakarta seperti dikutip dari Antara (29/03/15).
-
Hasbi berkarya untuk kembangkan kampung perajin bambu di Gunungkidul Produk kerajinan sekarang sudah sampai ke luar negeri.
-
3 UMKM Indonesia siap pasarkan produk ke kancah internasional Tiga UMKM ini sudah pernah tampil di Indonesian Fashion Week, kualitasnya sudah terjamin
-
4 Fakta KKI Seri 3 yang siap digelar, ajak milenial cintai produk UMKM Acara yang akan dibuka ibu negara ini akan menyuguhkan beragam event menarik loh
Agaknya tak banyak UMKM yang menyadari pentingnya HAKI. Padahal, dengan mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan pengakuan hak atas kekayaan intelektual, UMKM sudah melindungi produk mereka dari 'pencurian'. Dengan mengantongi HAKI, produk mereka tak akan bisa ditiru oleh perajin atau produsen lain.
Tri Karyadi Riyanto juga menyebutkan kalau setahun belakangan hanya sedikit UMKM yang mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual produk mereka. Sejauh ini baru ada 15 UMKM yang mendapatkan fasilitas mengurus HAKI termasuk kerajinan miniatur Tugu yang terbuat dari fiberglass.
Sebenarnya proses pengurusan HAKI tidak terlalu sulit. Salah satu syarat untuk bisa mengurus Haki adalah mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang dan produk harus benar-benar otentik. Lembaga yang bisa membantu memberi fasilitas kepengurusan HAKI di DIY di antaranya adalah Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM DIY, Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.