Haruskah konsumen menyerahkan data pribadi ketika membeli ponsel?
Techno.id - Di California, membeli handset baru mungkin tak semudah yang dibayangkan. Umumnya, konsumen hanya perlu mengeluarkan uang. Namun di negara bagian timur AS itu, data pribadi konsumen ternyata juga harus disetorkan.
Sebagaimana dikutip The Independent (27/03), Jackie Speier, seorang anggota kongress California, telah mengusulkan RUU yang mewajibkan para konsumen handset untuk juga menulis data pribadi mereka. Lalu, apa tujuan RUU ini?
-
Di California, privasi digital dilindungi oleh undang-undang Pemerintah setempat cukup detil dalam hal membuat undang-undang terkait privasi digital warga California.
-
Cara daftar IMEI iPhone via Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin, cepat plus nggak ribet Ponsel berasal dari luar negeri perlu memiliki IMEI resmi di Indonesia.
-
Jurus baru Kominfo bakalan bunuh 100 juta pelanggan telekomunikasi Pemerintah menerapkan sistem registrasi baru ini untuk menekan jumlah pelanggan siluman yang terdaftar di operator telekomunikasi tanah air.
Ya, tujuan RUU ini tak lain adalah untuk menambah lapisan keamanan dan meminimalisir tindakan membeli handset bertujuan ilegal. Singkat kata, para teroris diyakini akan lebih sulit berkomunikasi satu sama lain.
"Ruu ini akan menutup salah satu celah yang paling signifikan dalam kemampuan kita untuk melacak dan mencegah segala aksi teror, perdagangan narkoba, hingga perbudakan modern," ujar Jackie Speier.
Seperti diketahui, aturan serupa sebenarnya juga telah diterapkan di Indonesia. Jika Amerika Serikat memanfaatkan waktu konsumen yang hendak membeli handset, maka Indonesia adalah ketika konsumen ingin membeli kartu SIM.
RECOMMENDED ARTICLE
- Mengintip database pusat Google melalui video 360 derajat
- Rendah hati, CEO Oculus kirimkan sendiri Rift ke konsumennya
- Baru dilegalkan, drone tercatat alami kecelakaan lebih dari 500 kali
- Samsung ingin turun level, dari perusahaan besar menjadi startup
- Pendapatan streaming musik mulai lampaui jumlah unduhan