Hipmi sambut baik larangan impor ponsel batangan

Ilustrasi penjualan smartphone © 2015 businesskorea.co.kr
Techno.id - Dilansir oleh Antara (11/08/15), Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) menyambut baik kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terkait dengan larangan impor telepon seluler batangan.
"Kebijakan itu dinilai akan menggairahkan industri di dalam negeri dan mendorong kemajuan industri kreatif. Hipmi menyambut baik regulasi ini," kata Ketua Bidang Industri Kreatif dan Telekomunikasi BPP Hipmi Yaser Palito dikutip dari Antara.
-
Pemerintah berencana larang penjualan ponsel 2G di Indonesia Segera pemerintah akan melarang penjualan ponsel dengan teknologi 2G di Indonesia!
-
Krisis tak pengaruhi pertumbuhan iklan lewat ponsel pintar Dalam kurun waktu satu tahun terakhir pertumbuhan ponsel Cina lebih merata turut meningkatkan data belanja iklan. Simak selengkapnya di sini...
-
Google Pixel bernasib serupa dengan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, ini alasannya Indonesia telah memberlakukan aturan konten lokal 40% yang ketat untuk semua smartphone yang dijual di dalam negeri
Pasalnnya, Yaser menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, Indonesia mengimpor sekitar 270 juta ponsel atau senilai Rp 210 triliun, namun tidak terlihat nilai tambah yang diperoleh negeri ini dari banjirnya impor tersebut.
Hal itu, ujar dia, karena Indonesia dinilai menjadi hanya sebagai pasar sedangkan pihak yang menikmati nilai tambah tersebut antara lain Taiwan, Tiongkok, dan Malaysia.
Yaser mengatakan, era Indonesia hanya sebagai pasar ponsel harus diakhiri sehingga seharusnya Indonesia saat ini mulai menjadi basis industri seperti otomotif.
"Liberalisasi disektor telekomunikasi yang dimulai pada awal tahun 2000-an telah membuahkan hasil dengan ekspansi infrastruktur telekomunikasi yang sangat massif sampai ke pelosok di Tanah Air. Dampaknya, pasar ponsel dikepung oleh produk impor," ujarnya.
Sementara itu, pemerintah telah memberikan waktu hingga Februari 2016 bagi importir atau produsen untuk segera merealisasikan investasi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 38 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, importir terdaftar (IT) wajib menanamkan investasi dalam bentuk apapun di Indonesia.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara sederhana menghilangkan Recent Files pada Windows 11 di PC dan laptop, amankan privasi sekarang!
-
Cara bikin format tulisan dicoret, tebal, atau miring di komentar YouTube, ini trik biar terlihat beda
-
Cara mengunci folder dan aplikasi di MacOS, data pribadi dijamin aman dari jangkuan hacker
-
9 Aplikasi novel gratis di laptop, baca cerita jadi mudah, ini caranya biar aman tanpa virus
-
10 Cara membersihkan storage tanpa menghapus foto lebaran, HP jadi nggak lemot lagi
TECHPEDIA
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?