iDEA: Situs market place punya aturan bagi pelapaknya

iDEA: Situs market place punya aturan bagi pelapaknya

Techno.id - Kejadian terbongkarnya sertifikat postel palsu yang dilakukan oleh ponsel ZUK Z1 belum lama ini, memantik perhatian semua kalangan. Dalam kasus ini, salah satu toko online, Blibli.com menjadi partner eksklusif penjualan ponsel tersebut.

Dilansir oleh Merdeka.com (30/12/15), Wakil Ketua Kebijakan Publik Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Budi Gandasoebrata, menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak ubahnya di ranah offline. Di mana di pusat-pusat penjualan ponsel juga mengalami hal serupa.

"Ini kenapa online yang dibesar-besarkan, padahal hal-hal yang sama juga terjadi di Tanah Abang, ITC, juga terjadi di Ratu Plaza, Mangga Dua, atau manapun gitu," ujarnya saat dikutip dari Merdeka.com.

Dia melanjutkan, pusat-pusat penjualan ponsel seperti yang disebutkan tadi, tentu saja sejak awal sudah memberikan pemahaman kepada para penjualnya untuk menjual barang-barang yang sesuai dengan aturan. Namun, untuk mengontrol 100 persen barang-barang yang dijualnya sesuai aturan juga mustahil. Hal itu, kata Budi, tak jauh beda dengan toko online khususnya market place.

"Mereka dari awal pastinya sudah menyosialisasikan hal tersebut dan mengontrol. Tapi untuk mengontrol 100 persen ya susah. Ini juga tak jauh beda dengan market place. Mereka juga sudah punya kode etik sendiri dan sudah melakukan sosialisasi ke para pelapaknya atau partnernya untuk tidak melanggar aturan sesuai dengan kode etik yang telah ditetapkan oleh market place tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Ketua iDEA, Daniel Tumiwa mengatakan jika member iDEA akan lebih berhati-hati agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Pasalnya, kata Daniel, kejadian yang dialami oleh Blibli.com merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh partnernya.

"Kalau kasus itu adalah kasus Penipuan. Member kami kena tipu. Hasil system pengecekan ke Kominfo dan Kemendag harus dibuat. Sekarang siapapun yang membawa surat izin distribusi harus dipercaya, bukan dipersoalkan oleh Member. Kalau ternyata menipu, member akan ambil langkah hukum. Karena pelaku e-commerce tentunya akan berpegang kepada surat yang dikeluarkan kementerian," ungkapnya seperti yang dikutip dari Merdeka.com.

(brl/red)