Ini bukti pemerintah Indonesia dukung pengembangan mobil listrik
Techno.id - Pemerintah Indonesia dilaporkan tengah getol mendorong industri otomotif dalam negeri mengembangkan teknologi mobil listrik. Buktinya, pemerintah Indonesia melalui pelbagai kementeriannya seperti Kementerian Perdagangan dan Perindustrian, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Riset dan Teknologi saat ini sedang gencar-gencarnya mempersiapkan peraturan dan dana untuk menyokong masa depan industri otomotif dunia tersebut.
Sebagaimana dilaporkan oleh Antara (24/2/16), Kementerian Perindustrian dan Perdagangan alias Kemenperin misalnya, saat ini sedang mempersiapkan langkah strategis untuk mendukung pengembangan teknologi mobil listrik yang disebut Triplex Helix. Langkah strategis Triplex Helix sendiri dilaporkan merupakan sebuah kolaborasi antara pemerintah dengan asosiasi industri otomotif dan akademisi untuk mengembangkan teknologi mobil listrik.
-
Kemenperin akan kaji intensif pengembangan mobil listrik di Tanah Air "Jika tidak diantisipasi perkembangannya, hanya akan menjadikan kita sebagai pengguna"
-
Mobil listrik Indonesia dilirik Malaysia, BPPT mengaku tak khawatir Kepala BPPT: "Mobil listrik komersial akan sulit laku di negara berkembang. Namun jika untuk riset, saya setuju"
-
Masa depan mobil elektrik bakal dihalangi kelompok ini Sejumlah dana telah dipersiapkan untuk halangi subsidi pemerinntah atas pengembangan mobil elektrik. Ada apa sebenarnya?
Tak hanya itu, Kemenperin kabarnya juga siap memfasilitasi pembentukan engineering center untuk mendukung pengembangan teknologi mobil listrik. "Kita akan berbagi peran agar bisa saling mengisi (pengembangan teknologi mobil listrik). Misalnya, ada institusi yang fokus pada pengembangan baterai, fokus pada pengembangan mesin motor, dan atau fokus pada pengembangan charging station dan lain-lainnya," ujar Dirjen Industri Logam,Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan.
Selain Kemenperin, Kementerian Perhubungan melalui Subdirektorat Bina Keselamatan Angkutan Umum Ditjen Perhubungan Darat dilaporkan saat ini juga sedang menyusun ketentuan persyaratan untuk mobil listrik. Menurut Karlo Manik Kepala Subdirektorat Bina Keselamatan Angkutan Umum Ditjen Perhubungan DaratKementerian Perhubungan, detail persyaratan yang sedang digarap timnya ini tak jauh berbeda dengan aturan konvensional tapi tetap ada sedikit modifikasi.
"Jadi mungkin ada yang kita kurangi, misalnya uji emisi untuk mobil listrik tidak ada. Tapi mungkin suaranya harus ada. Apakah kita akan tambah persyaratan noise-nya harus ada, supaya orang tahu kalau ada mobil listrik yang melintas," ujar Karlo.
Sementara itu, ketua Tim Mobil Listrik Nasional (Molina) asal Institut Teknologi Sepuluh November atau ITS Muhammad Nur Yuniarto menegaskan jika pihaknya sudah melakukan pelbagai riset yang dibutuhkan untuk pengembangan mobil listrik di Indonesia. Beberapa komponen bahkan sudah dibuat dan bisa dimanfaatkan oleh para pelaku industri otomotif dalam negeri.
"Jadi riset memang tugasnya perguruan tinggi, tinggal bagaimana hasil ini bisa dimanfaatkan oleh pihak industri. Semua hasil penelitian perguruan tinggi itu milik negara, tinggal dimanfaatkan saja," ujar Nur.
Nur menjelaskan jika proyek pembuatan komponen mobil listriknya tersebut mendapat pembiayaan dari Kementerian Riset dan Teknologi. "Beberapa perguruan tinggi ikut serta di tempatnya masing-masing seperti ITB, UI, dan UNS. Tahun lalu kamidapatkan dana dari LPDP," pungkas Nur.
RECOMMENDED ARTICLE
- Mobil listrik bertenaga surya buatan ITS hari ini tur Jawa-Bali
- Kepala BPPT: Belum saatnya mobil listrik dijadikan industri!
- Kemenristekdikti: Riset mobil listrik di Indonesia masih jalan
- Mobil listrik Indonesia dilirik Malaysia, BPPT mengaku tak khawatir
- 5 Perusahaan otomotif yang produksi mobil listrik