Ini rekomendasi PANDI untuk pemerintah perihal domain desa.id
Techno.id - Pasca diresmikannya UU No. 6 Tahun 2014 dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Desa kini telah resmi menjadi bagian dari sistem pemerintahan. UU tersebut menjelaskan, Desa kini telah berkembang dan berbagai aspek sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan.
Dengan kata lain, UU No. 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat yang dihormati dan diakui keberadaannya oleh pemerintah akan di timpal dengan kedudukan Desa yang sudah diatur dan resmi masuk di sistem pemerintahan. Tentunya, kebijakan tersebut secara otomatis akan berdampak di segala lini.
-
3 Usulan untuk domain .id dari Diskusi Umum Terbuka PANDI Sejak dirilis secara resmi, banyak aturan domain .id yang dianggap tidak sesuai. Berikut 3 usulan baru dari Diskusi Umum Terbuka PANDI
-
Domain .ID laku keras di tahun 2015 Dari 123.751 di tahun 2014, domain .id di tahun 2015 menjadi 153.006
-
PANDI sukses himpun pengelola nama domain se-Asia Pasifik di Jakarta Pada pertemuan ini, hadir 70 orang peserta dari 21 pengelola nama domain negara-negara Asia Pasifik.
Sebut saja nama domain desa.id. Sebelumnya, domain ini berada di bawah naungan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Namun dengan UU baru, domain desa.id secara otomatis berpindah tangan dan diambil alih oleh pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Dengan terbitnya UU Desa, maka registrar desa.id akan berada di bawah registrar penyelenggara domain negara yakni Kemkominfo. Hal ini juga karena ada Peraturan Menteri (Permen) Kemkominfo Nomor 5 Tahun 2015, yakni tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara," jelas Ketua Umum PANDI, Andi Budimansyah seperti dikutip Merdeka (01/06/2015).
Menurut Andi, pindah tangan registrar ini tidak dipermasalahkan oleh pihaknya. Pasalnya, pihak PANDI masih tetap memiliki fungsi sebagai pengelola domain. Akan tetapi, Andi mengingatkan pihak pemerintah untuk bersikap responsif terhadap permintaan yang ada selaku registrar.
"Kita gak masalah. Hanya, pemerintah harus lebih responsif nantinya terhadap permintaan itu. Apalagi Direktorat E-Goverment Kemkominfo yang akan mengurusi hal itu sudah SNI ya," tuturnya.
Di sisi lain, Azhar Hasyim selaku Direktur E-Business Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo dalam rapat Forum Nama Domain yang dikelola oleh Kemkominfo menyampaikan bahwa hasil diskusi adalah rekomendasi untuk rapat forum.
Di sisi lain, Azhar Hasyim selaku Direktur E-Business Dirjen Aplikasi Telematika Kemkominfo melalui rapat Forum Nama Domain yang diselenggarakan oleh Kemkominfo menyampaikan bahwa hasil diskusi ini adalah rekomendasi untuk Kemkominfo. Setidaknya, ada tiga rekomendasi yang didapatkan dari hasil diskusi tersebut.
Pertama, mengubah pendaftaran nama domain desa.id pada kebijakan berlaku dapat dilakukan pada seluruh registrar PANDI, menjadi hanya dapat dilakukan pada registrar nama domain instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id). Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar pendaftaran masih bisa dilakukan di registrar PANDI.
Kedua, pendaftaran nama domain desa.id dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa. Yakni dengan cara izin kepada Bupati atau Walikota. Kontak registran terdaftar atas nama perangkat desa yang bersangkutan. Namun demikian, masih ada yang berpendapat bahwa pendafaran nama domain desa.id hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Ketiga, mengalihkan seluruh nama domain desa.id dari registrar PANDI yang lain kepada Registrar Nama Domain Instansi penyelenggara negara (www.domain.go.id) saat perpanjangan nama domain. Namun demikian, masih ada yang berpendapat agar nama domain desa.id yang telah terdaftar pada registrar lain tetap terdaftar pada registrar tersebut.
"Yang belum disetujui, akan dibahas dan diputuskan saat rapat forum nama domain," tutup Andi.