Kemkominfo akhirnya meluncurkan M2M di Indonesia
Techno.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meluncurkan sistem layanan antarmesin atau dikenal juga dengan nama M2M (machine to machine interface). Sistem ini dilaporkan akan mempercepat layanan perizinan penggunaan frekuensi radio.
"Sistem M2M akan membuat lebih cepat, lebih transparan, lebih fleksibel dan akuntabel," kata Direktur Jenderal SumberDaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan seperti dilansir oleh Antara (19/5/15).
-
Indosat perkenalkan solusi eSIM untuk pelanggan M2M Teknologi eSIM memungkinkan pelanggan M2M multinasional mampu mengoperasikan ponselnya di seluruh dunia hanya dengan satu SIM Card.
-
Menkominfo bakal bangun infrastruktur jaringan untuk BUMD Menkominfo menjadikan BUMD sebagai perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk mewujudkan jaringan 4G 1.800MHz.
-
Tingkatkan efisiensi, operator disarankan berbagi jaringan Biaya belanja operator untuk meningkatkan infrastruktur yang cukup tinggi bisa ditekan dengan kolaborasi sesama pemain industri.
Penggunaan M2M menurut Budi jauh lebih ringkas. Pasalnya, jika menggunakan luring (offline) dan daring (online) seperti sebelumnya proses perizinan memerlukan waktu hingga 30 hari, sedangkan dengan adanya M2M, waktu yang diperlukan bisa dipangkas hingga 40 menit.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan jika sistem M2M ini mengandalkan automatisasi mesin sehingga mengurangi intervensi petugas. Menurutnya, hal ini membuat tingkat kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang berkurang, sekaligus mempercepat proses perizinan. Kendati M2M telah diberlakukan, Budi mengatakan jika permohonan perizinan melalui offline dan online masih tetap dilayani.
Disinggung mengenai hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa peluncuran M2M merupakan bagian dari reformasi perizinan yang tengah ia canangkan.
Ia menambahkan, ada tiga hal yang selama ini menjadi fokus reformasi perizinan yang ingin dilakukannya. Pertama, mengurangi proses perizinan, menyederhanakan perizinan dan melaksanakan pendelegasian wewenang perizinan. Dengan demikian,
diharapkan perizinan dapat berlangsung cepat dan layanan meningkat.
Chief RA menambahkan, frekuensi radio menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Setiap tahun sekitar Rp 1 triliun disumbangkan sektor ini ke negara. Sementara untuk 2015 ini, pihaknya menargetkan PNBP dari Kementerian yang dipimpinnya ini, baik frekuensi radio maupun pita sebesar Rp 14 triliun.