Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi

Ilustrasi televisi © 2016 techno.id
Techno.id - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berlaku transparan soal verifikasi konten siaran dan uji publik terkait perpanjangan perizinan terhadap 10 stasiun televisi swasta yang dijadwalkan berakhir pada 2016.
"Kemkominfo dan KPI perlu membuat standar persyaratan sesuai dengan aturan perundangan, konten siaran lokal dan asing, termasuk presentasi siaran yang misinya mencerdaskan bangsa dan tidak," ujar anggota Komisi I DPR RI, Gamari Sutrisno, di rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, Rudiantara.
-
Metro TV kena sanksi KPI Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebutkan ada 8 lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
-
KPI sangkal keluarkan kebijakan penyensoran acara kartun dan animasi KPI juga menyatakan lembaganya bukanlah lembaga sensor.
-
Hitam Putih dapat teguran dari KPI, Deddy Corbuzier sindir acara lain Deddy merasa banyak acara lain yang juga pantas ditegur.
Rapat itu dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dan TB Hasanuddin, serta Ketua Komisi I, Mahfud Siddiq. Sementara dari pihak Kemkominfo, Menteri Rudiantara didampingi langsung oleh Ketua KPI, Judhariksawan, lengkap bersama jajarannya.
Pada dasarnya, Gamari mempertanyakan laporan dari Kemkominfo dan KPI soal hasil verifikasi terhadap stasiun televisi swasta yang sudah dilakukan. "Sampai saat ini, Kemkominfo masih memberikan laporan yang tidak lengkap, sehingga tidak diketahui bagaimana posisi 10 stasiun televisi tersebut," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, laporan (dari Kemkominfo) yang tidak lengkap membuat pihaknya tak tahu persis mana stasiun televisi yang patuh dan mana yang melanggar. Demikian juga menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.
"Apakah dari 10 stasiun televisi swasta yang ada, semuanya layak untuk diperpanjang izin penyiarannya?," ujarnya di saat rapat.
Menanggapi pertanyaan itu, pihak Kemkominfo melalui Menteri Rudiantara mengatakan bahwa KPI masih melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual kepada para lembaga penyiaran di Tanah Air. Menkominfo menambahkan, proses tersebut masih belum sepenuhnya usai.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya