Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi

Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi

Techno.id - Komisi I DPR RI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk berlaku transparan soal verifikasi konten siaran dan uji publik terkait perpanjangan perizinan terhadap 10 stasiun televisi swasta yang dijadwalkan berakhir pada 2016.

"Kemkominfo dan KPI perlu membuat standar persyaratan sesuai dengan aturan perundangan, konten siaran lokal dan asing, termasuk presentasi siaran yang misinya mencerdaskan bangsa dan tidak," ujar anggota Komisi I DPR RI, Gamari Sutrisno, di rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo, Rudiantara.

Rapat itu dipimpin secara bergantian oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dan TB Hasanuddin, serta Ketua Komisi I, Mahfud Siddiq. Sementara dari pihak Kemkominfo, Menteri Rudiantara didampingi langsung oleh Ketua KPI, Judhariksawan, lengkap bersama jajarannya.

Pada dasarnya, Gamari mempertanyakan laporan dari Kemkominfo dan KPI soal hasil verifikasi terhadap stasiun televisi swasta yang sudah dilakukan. "Sampai saat ini, Kemkominfo masih memberikan laporan yang tidak lengkap, sehingga tidak diketahui bagaimana posisi 10 stasiun televisi tersebut," ujarnya.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, laporan (dari Kemkominfo) yang tidak lengkap membuat pihaknya tak tahu persis mana stasiun televisi yang patuh dan mana yang melanggar. Demikian juga menurut Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa.

"Apakah dari 10 stasiun televisi swasta yang ada, semuanya layak untuk diperpanjang izin penyiarannya?," ujarnya di saat rapat.

Menanggapi pertanyaan itu, pihak Kemkominfo melalui Menteri Rudiantara mengatakan bahwa KPI masih melakukan proses verifikasi administrasi dan faktual kepada para lembaga penyiaran di Tanah Air. Menkominfo menambahkan, proses tersebut masih belum sepenuhnya usai.

(brl/red)