Layanan pertanahan dimudahkan dengan adanya 'Desa Online'

Layanan pertanahan dimudahkan dengan adanya 'Desa Online'

Techno.id - Dengan adanya layanan baru bertajuk 'Desa Online', kini masyarakat yang ingin melegalisasi sertifikat tanahnya tak perlu mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudahan ini bisa dirasakan oleh masyarakat yang berdomisili di Bangka Tengah, Kepulauan Babel.

"Pelayanan 'Desa Online' (dalam jaringan/ daring) jauh lebih cepat. Masyarakat desa bisa mendapatkan pelayanan dengan tanpa melalui kantor BPN, tapi dengan membuka internet saja," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, di Bangka Tengah, seperti yang disadur dari AntaraNews (21/8/15).

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPN Tri Suprijanto mengatakan dengan sistem Desa Online, warga cukup membuka situs Loket Pertanahan Mandiri dengan alamat loket.bpn.go.id.

Namun, sebelumnya masyarakat diminta melakukan pendaftaran untuk mendapatkan username dan password. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi tempat tinggal untuk memastikan pengguna merupakan warga yang wilayahnya masuk dalam Desa Online. Verifikasi ini dilakukan dengan cara mencocokkan data pengguna dengan basis data di e-KTP.

Dalam mengenalkan program tersebut, pihak BPN menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi pendaftaran sertifikat secara daring kepada masyarakat desa. Hingga saat ini ada tiga wilayah yang menjadi percontohan penerapan Desa Online yakni Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung. "Desa Online sudah ada di NTB, Kalimantan Barat karena wilayah perbatasan, dan Bangka Belitung karena kepulauan sehingga sulit ke kota," ujarnya.

(brl/red)