Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal!
Techno.id - Federal Aviation Administration (FAA) baru saja mengonfirmasi bahwa menembak pesawat tanpa awak bisa dianggap sebagai kejahatan federal. Demikian pernyataan seorang agen FAA sebagaimana dilansir Forbes (13/04).
Pesawat tanpa awak atau yang lebih dikenal dengan sebutan drone, menurut lembaga otoritas penerbangan AS itu, tetap dianggap sebagai sebuah pesawat terbang pada umumnya. Yang membedakan, drone tidak memiliki pilot onboard.
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone? Regulasi dari FAA ini bahkan telah turun dan mulai disosialisasikan untuk warga Amerika Serikat pengguna drone.
-
Baru dilegalkan, drone tercatat alami kecelakaan lebih dari 500 kali FAA: Telah terjadi sekitar 583 kecelakaan drone dalam kurun waktu Agustus 2015 hingga Januari 2016
Karena bersifat federal, maka hukumannya pun boleh dikatakan juga tak main-main. Masih melalui sumber tersebut, agen FAA itu memaparkan jika siapa pun yang dengan sengaja menembak drone, dapat dikenai sanki berupa hukuman penjara 20 tahun.
Meski demikian, regulasi ini masih dalam penggodokan karena mendapat sejumlah perlawanan di beberapa wilayah AS. Mereka yang menolak, cenderung khawatir jika drone justru disalahgunakan untuk mencuri privasi orang lain.