Menkominfo jelaskan perkembangan terbaru dari pemblokiran Netflix
Techno.id - Kehadiran Netflix di Indonesia ternyata cukup menyita perhatian jajaran pemerintah Indonesia. Sebagai pihak yang paling berwenang, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku telah berkomunikasi ulang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan.
"Mengenai Netflix yang tidak bisa disensor di depan, saya sudah membicarakannya dengan Pak Anies. Selaku menteri yang membidangi film, beliau akan bantu seperti apa model sensornya," ujar Rudiantara ketika ditanya soal perkembangan terbaru pemblokiran Netflix oleh Telkom Group.
-
Menkominfo ajak Mendikbud bahas aturan konten Netflix Menkominfo mengaku model layanan yang disediakan Netflix masuk dalam beberapa aturan yang berlaku di Indonesia dan perlu disesuaikan.
-
Bahas Netflix, Menkominfo siap sambangi Mendikbud dan KPI Rudiantara berniat untuk melakukan pengawalan dari segi konten dan penyiaran.
-
Belum ikuti aturan, jalur akses Netflix diblokir keluarga besar Telkom "Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan..."
Pria yang akrab disapa Chief RA itu menuturkan, salah satu opsi terkait model sensor yang cocok untuk Netflix adalah self sensor. "Seperti layaknya KPI yang mengontrol pedoman penyiaran di TV. Jadi kalau nanti konten yang tidak sesuai, baru disemprit," papar pria berkacamata itu.
Menurut Chief RA, pihaknya melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi Netflix semata, tetapi juga dari sisi PSE (Penyelenggaraan Sistem Elektronik). "Netflix ini kan film. Nah film ini juga ada UU dan PP. Sementara UU di Indonesia masih belum lengkap untuk meregulasi Netflix," lanjutnya.
Sebuah film itu, tambahnya, ada yang namanya sensor yang dikelola oleh lembaga sensor film, di mana proses bisnisnya itu dilakukan di depan. "Bayangkan saja Netflix punya jutaan film yang harus disensor di depan. Bagaimana caranya? Bisa-bisa malah tidak ada itu semua," ungkap Chief RA.
Terkait pemblokiran Netflix, pihaknya kembali menegaskan bahwa siapa pun yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia, yang terpenting adalah Badan Usaha Tetap (BUT). "Kalau sekarang dibuka PSE tanpa ada BUT, Netflix bisa saja charging-nya dalam bentuk alam valas," jelasnya.