Menkominfo lantik anggota baru BRTI
Techno.id - Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika dikabarkan telah melantik anggota baru Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Dilansir dari Antara (22/05/15), pelantikan sembilan anggota baru BRTI untuk periode 2015-2018 dilaksanakan di Gedung Kemenkominfo, Jakarta.
-
Tugas berat BRTI sudah menanti Setelah pelantikan, semua anggota baru akan langsung bekerja untuk mengawasi industri komunikasi di Indonesia.
-
Menkominfo: Ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan BRTI Menkominfo amanahkan tiga pekerjaan rumah untuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
-
Kemkominfo diminta transparan dalam perpanjangan izin televisi Komisi I DPR RI: Laporan tidak lengkap membuat kami tak mengetahui mana stasiun televisi yang melanggar dan tidak
"Saya harap BRTI tidak berubah menjadi BATI atau Badan Analisis Telekomunikasi Indonesia, intinya saya harap regulasi bisa diselesaikan oleh anggota komisi baru ini," ujar Rudiantara dikutip dari Antara (22/05/15).
Lebih lanjut, Rudiantara mengingatkan pada para anggota komisi yang baru dilantik tersebut bahwa banyak tugas yang harus dilakukan oleh Kemenkominfo juga BRTI.
"Oleh karena itu saya harap komisi yang baru dilantik ini tetap berorientasi pada izin yang konteksnya adalah pelayanan pada masyarakat," katanya.
Sementara itu, sembilan anggota komisi BRTI yang dilantik terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintah, sedangkan enam orang lainnya adalah dari kalangan masyarakat umum. Keenam anggota Komite BRTI yang terpilih adalah dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo (bidang teknologi), praktisi hukum dan regulasi telekomunikasi I Ketut Prihadi Kresna (bidang hukum) dan Muhammad Imam Nashruddin dari PT Indosat (bidang ekonomi mikro/bisnis).
Lalu, Rolly Rochmad Purnomo dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bidang kebijakan publik), Rony Mamur Bishry dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (bidang ekonomi makro) dan dosen Universitas Telkom Taufik Hasan (bidang kebijakan publik).
Sedangkan dari unsur pemerintah, adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Kalamullah Ramli yang menjadi ketua komisi BRTI, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan.
Juga satu orang staf ahli Menkominfo Danrivanto Budhijanto. Komite BRTI berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang memiliki kewenangan pengawasan, pengendalian dan regulasi.