Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas

Ilustrasi Kemkominfo © techno.id
Techno.id - Hingga saat ini, UU ITE masih jadi topik perbincangan hangat beberapa pihak. Menurut kabar yang beredar, undang-undang ini bakal direvisi kembali. Benarkah demikian?
Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com pada hari Kamis (24/12/15), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan kembali jika naskah revisi UU ITE sudah berada di DPR RI. Dirinya pun menginginkan jika pembahasan dalam naskah revisi UU ITE tersebut harus secepatnya dilakukan.
-
Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR Akhirnya, harmonisasi draft revisi UU ITE sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR.
-
Revisi UU ITE resmi berlaku mulai hari ini, berikut 7 poin pentingnya Revisi UU ITE ini mengharuskan setiap orang lebih bijak dalam berpendapat maupun memberikan informasi dengan internet.
-
Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
"Dari kami itu, intinya ingin secepatnya dibahas. Sekarang kan DPR sedang masa reses. Jadi setelah DPR reses. Kami berharap bisa dibahas secepatnya setelah reses itu," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu seusai acara kerja sama Indosat Ooredoo dengan Advan di Gedung Indosat Ooredoo, Jakarta, Rabu (23/12/15).
Beliau juga menegaskan bahwa tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3), yang mengatur mengenai penghinaan dan / atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik. Muatan utama revisi bersumber pada pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik.
"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjadi 4 tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Selain itu revisi juga dilakukan untuk menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan, sehingga harus ada laporan atau aduan dari korban pencemaran nama baik sebelum diproses oleh penyidik," tuturnya menjelaskan.
Sementara itu, secara terpisah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan telah menerima draft revisi UU ITE dari pemerintah.
"Sudah diterima," demikian ujar Tantowi kepada Merdeka.com melalui pesan singkat.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya