Menkominfo terus kejar revisi UU ITE
Techno.id - Revisi Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) ditargetkan rampung tahun ini. Sayangnya, sampai menjelang akhir tahun 2015 pembahasan soal UU ITE tak juga kunjung terwujud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomoinfo) Rudiantara mengaku bakalan terus mengejar target supaya UU ITE bisa dibahas sebelum akhir tahun 2015. "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Menkominfo sewaktu ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
-
Ini penurunan sanksi dalam revisi UU ITE Penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun.
-
UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
-
Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR Sepuluh fraksi yang terdiri dari Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura menyetujui UU ITE Pasal 27 ayat 3 perlu direvisi.
Menkominfo menyebutkan dirinya sudah menandatangani naskah revisi UU ITE soal pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Pasal tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat internet.
"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Rabu (2/12/2015).
Chief RA juga memaparkan soal revisi yang akan dilakukan dalam pasal karet tersebut. Menurutnya, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak akan dihilangkan supaya tetap bisa memberikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.
"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku). Tapi mau kita hukumnya dipakai buat menangkap orang dulu baru ditanya, nah harusnya diubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA menjelaskan bahwa draft revisi hukuman pidana mengubah ancaman hukuman enam tahun diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dinilai lebih ideal untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera pelaku pencemaran nama baik di internet.
"Tadinya hukumannya itu enam tahun, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya diatas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," tandas Chief RA.