Menkominfo terus kejar revisi UU ITE

Rudiantara © 2015 Muhammad Luthfi Rahman / merdeka.com
Techno.id - Revisi Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (UU ITE) ditargetkan rampung tahun ini. Sayangnya, sampai menjelang akhir tahun 2015 pembahasan soal UU ITE tak juga kunjung terwujud.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomoinfo) Rudiantara mengaku bakalan terus mengejar target supaya UU ITE bisa dibahas sebelum akhir tahun 2015. "Iya akan saya kejar terus. Mudah-mudahan bisa tahun ini," ungkap Menkominfo sewaktu ditemui di Gedung Smesco, Jakarta.
-
Menkominfo: Revisi UU ITE harus segera dibahas Tujuan Revisi UU ITE adalah untuk menghindari multi-tafsir terhadap penerapan Pasal 27 ayat (3).
-
Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
-
Pembahasan revisi UU ITE seharusnya dilakukan secara terbuka, mengapa? Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Direktur Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network.
Menkominfo menyebutkan dirinya sudah menandatangani naskah revisi UU ITE soal pasal 27 ayat 3 yang dikenal dengan sebutan 'pasal karet'. Pasal tersebut dinilai sering digunakan untuk menjerat orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik lewat internet.
"Saya sudah tandatangan di bulan Oktober atau November, saya lupa lagi. Itu sudah dibahas dalam rapat terbatas," papar Menteri yang akrab disapa Chief RA itu, Rabu (2/12/2015).
Chief RA juga memaparkan soal revisi yang akan dilakukan dalam pasal karet tersebut. Menurutnya, dalam naskah revisi tersebut hukuman pidana tidak akan dihilangkan supaya tetap bisa memberikan efek jera bagi yang terduga melakukan pencemaran nama baik.
"Hukuman pidana itu tidak dihilangkan agar ada efek jera (bagi pelaku). Tapi mau kita hukumnya dipakai buat menangkap orang dulu baru ditanya, nah harusnya diubah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Chief RA menjelaskan bahwa draft revisi hukuman pidana mengubah ancaman hukuman enam tahun diturunkan menjadi empat tahun. Penurunan ini dinilai lebih ideal untuk memberikan hukuman dan memberikan efek jera pelaku pencemaran nama baik di internet.
"Tadinya hukumannya itu enam tahun, sekarang diturunkan jadi empat tahun. Karena kalau hukumannya diatas lima tahun itu ditangkap baru ditanya. Nah, dengan diturunkan jadi empat tahun ini, bisa ditanya dulu sebelum dilakukan penahanan," tandas Chief RA.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya