Netflix diblokir, ini tanggapan BRTI
Techno.id - Banyak pro dan kontra terkait diblokirnya tayangan Netflix di tanah air. Berbagai anggapan pun muncul dan meluas di masyarakat terkait keputusan pihak Telkom Group yang memblokir Netflix.
Seperti yang telah diberitakan oleh Merdeka.com pada hari Kamis (28/01/16), Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan berdasarkan hasil laporan dari Telkom Group mengenai alasan pemblokiran Netflix saat rapat kemarin sore, sejatinya perusahaan plat merah itu bermaksud membantu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan BRTI yang sedang menyusun aturan terkait layanan Over The Top (OTT) seperti Netflix.
-
Belum ikuti aturan, jalur akses Netflix diblokir keluarga besar Telkom "Kami blokir Netflix karena tidak memiliki izin atau tidak sesuai aturan di Indonesia, dan banyak memuat konten yang tidak diperbolehkan..."
-
Telkom blokir Netflix demi lindungi konsumen Untuk melindungi konsumen sesuai dengan himbauan Pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi ijin usaha di Indonesia.
-
Mengapa Netflix harus diblokir (dan mengapa tidak perlu)? Apa sikap yang Anda pilih? Mendukung pemblokirannya atau malah sebaliknya?
"Pada prinsipnya Telkom bermaksud membantu Kominfo/BRTI yang saat ini sedang menyusun peraturan terkait layanan OTT seperti Netflix. Jadi sebelum aturannya ditetapkan, Telkom berpendapat sebaiknya layanan Netflix diblok. Kami memang saat ini sedang mencermati opsi bahwa layanan sejenis Netflix dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan konten, termasuk konten berupa OTT," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peraturan yang sedang disusunnya bersama stakeholder terkait, masih dalam pembahasan materi muatan yang perlu dimasukan dalam rancangan peraturan tersebut. Kata dia, dalam rancangan aturan tersebut membahas juga metode pembayarannya juga.
"Saat ini masih dalam pembahasan materi muatan yang perlu dimasukkan dalam rancangan peraturan tersebut, misalnya medium yang digunakan untuk akses OTT tidak terbatas pada seluler saja, kemudian isu cara pembayaran yang menggunakan kartu kredit maupun pemotongan pulsa," lanjutnya menjelaskan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, pun berkomentar dalam akun Twitter resminya mengenai langkah Telkom Group memblokir Netflix. Menurutnya, langkah yang dilakukan Telkom Group sering dengan persiapan pemerintah untuk mengatur bisnis penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Netflix.
"Akan muncul 'Netflix2' lain yang akan masuki pasar Indonesia, harus disikapi secara seragam dengan regulasi yang memberi Level Playing Field," tulis Rudiantara dalam akun Twitter resminya.