Operator telekomunikasi AS ini digugat 1,3 triliun

Ilustrasi logo AT&T © 2015 wikimedia.org
Techno.id - Salah satu perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat, AT&T, harus menelan 'pil pahit' dari lembaga Federal Communications Commission (FCC) setempat. Pasalnya, AT&T harus membayar denda sebesar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun atas dugaan 'sengaja memperlambat kecepatan data pelanggan'.
Sebagaimana dikutip MacRumors (17/06/2015), setelah penyelidikan dilakukan, FCC menuduh AT&T dengan sengaja memperlambat kecepatan data tanpa pemberitahuan yang jelas kepada para pelanggan. Tuduhan versi FCC ini disampaikan langsung oleh Tom Wheeler yang memegang jabatan sebagai Ketua FCC.
-
Biznet berantas pelanggan nakal yang memanfaatkan praktik curang RT/RW Net dengan menerapkan FUP Jumlah pelanggan nakal Biznet saat ini perlahan mengilang
-
Pemerintah siapkan tiga langkah atur tarif layanan telekomunikasi Langkah-langkah tersebut dibagi dalam tiga bagian, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
-
Persiapkan masa depan, XL uji coba teknologi LTE terbaru "Kami ingin memastikan, layanan internet super cepat ini benar-benar super cepat dan stabil."
"Pelanggan berhak untuk mendapatkan apa yang telah mereka bayar. Penyedia jasa Broadband harus transparan dalam menjalankan layanan yang mereka berikan. FCC tidak akan diam di saat konsumen tertipu dengan pemasaran yang menyesatkan," tegas Wheeler.
Tuduhan FCC ini mengacu pada tahun 2011 silam, di mana AT&T telah menerapkan kebijakan "Maximum Bit Rate" yang artinya adalah pelanggan "Unlimited" akan mendapatkan akses data maksimum. Menurut FCC, pihak AT&T ternyata justru membatasi sekaligus menghasilkan kecepatan jaringan yang jauh lebih lambat sehingga tidak sesuai dengan yang diiklankan.
Dari acuan tersebut, FCC mengatakan bahwa AT&T telah melanggar peraturan tahun 2010 tentang Open Internet Transparency Rule. Lebih jauh, FCC menyebut bahwa AT&T tidak menginformasikan maksud dari layanan "Unlimited" dari kebijakan "Maximum Bit Rate" kepada pengguna.
Dari hasil investigasi yang dilakukan, FCC akhirnya menemukan bahwa jutaan pengguna layanan AT&T mengalami kecepatan akses data internet yang tidak sesuai dengan kebijakan "Maximum Bit Rate", yakni dengan rata-rata kurang lebih selama 12 hari dalam setiap bulannya.
Di sisi lain, pihak AT&T sendiri sebenarnya sudah berhenti menawarkan layanan data "Unlimited" sejak tahun lalu. Namun anehnya, AT&T masih terus menampung pelanggan-pelanggan baru untuk paket yang seharusnya sudah diberhentikan tersebut.
Menariknya, FCC bukanlah satu-satunya instansi yang melayangkan gugatan kepada AT&T atas perkara ini. Lembaga Federal Trade Commission (FTC) ternyata saat ini juga tengah melangsungkan gugatan terhadap AT&T atas tuduhan yang sama. Bahkan, gugatan dari lembaga FTC ini masih berlangsung hingga sekarang.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya