Pemerintah blokir akun media sosial bermuatan teroris dan radikalisme
Techno.id - Pemerintah bertindak cepat mengantisipasi tindakan terorisme pasca ledakan bom di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah melakukan penyisiran pada aktivitas yang terjadi di internet.
Diakui Ismail Chawidu selaku Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, penyisiran dilakukan setelah melakukan pengawasan dan menerima laporan dari masyarakat terkait pemilik akun media sosial dan situs yang mendukung aksi pemboman di Sarinah 14 Januari 2016 kemarin.
-
Hindari tindakan teror & radikal, Kemkominfo blokir belasan situs Setidaknya terdapat belasan situs yang sudah kena blokir Kemkominfo berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
-
Ini tanggapan Kemkominfo soal kemunculan situs baru teroris Sarinah Kemkominfo akan meneliti lebih lanjut soal kemunculan kembali situs milik Bahrun Naim tersebut.
-
Meski sudah diblokir, ternyata situs radikal masih bisa diakses Bagaimana tanggapan dari Kemkominfo?
"Kementerian Kominfo memblokir beberapa akun. Akun facebook atas nama Muhammad Subkhan Khalid, Batalion Inghimasi, dan Mujahidah Sungai Eufrat sudah diblokir," kata Ismail dalam sebuah keterangan.
Tak hanya itu, Kemkominfo juga mengklaim telah menutup sebuah akun telegram: https://telegram.me/jihadmedia01. "Akun-akun media sosial tersebut secara jelas mendukung aksi-aksi teror tersebut," imbuh pria berkacamata tersebut.
Khusus terkait dengan akun dan video Bahrunnaim, menurut Ismail Kemkominfo telah menghapusnya sejak Bulan November 2015. Video yang dimaksud memiliki nama akun Muhammad Bahrunnaim Anggih Tantomo (facebook.com/profil.php?id=100010597723528).
"Selain akun-akun di atas, juga Kominfo memblokir akun twitter @kdmedia16 (radikal) dan @globalkdi (radikal). Adapun video-video radikal yg telah diblokir sampai dengan tahun 2015 sebanyak 78 video radikalisme ISIS," tandas Ismail.
Pemerintah juga mengaku secara terbuka akan menampung semua laporan dari masyarakat terkait penangkalan terorisme. Masyarakat yang ingin melapor akun dan situs yang dicurigai bermuatan terorisme dan radikalisme bisa mengirim email melalui aduankonten@mail.kominfo.go.id.