Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?

Ilustrasi Uber © 2015 uber.com
Techno.id - Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membuat aturan terkait model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) disambut baik oleh Uber. Perusahaan asal AS tersebut menyatakan dukungannya atas niat baik pemerintah dalam membuat aturan model bisnis baru yang juga tengah diterapkannya tersebut.
Pernyataan dukungan Uber tersebut disampaikan langsung oleh Alan Jiang selaku International Launcher and Acting GM Uber Jakarta. "Uber akan mendukung langkah pemerintah di mana pun selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami," ujarnya saat berada di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta (07/07/2015).
-
Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada Kemkominfo: "Bisnis digital economic harus diatur dengan ridesharing."
-
Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
Uber sendiri saat ini sedang menghadapi tantangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap tidak berbadan hukum dan membayar pajak. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta pun ikut bersuara terkait adanya ketidaksesuaian tarif (Uber) sehingga mengganggu bisnis transportasi umum yang sudah diatur ke dalam regulasi khusus.
Adapun wacana aturan ride-sharing ini diungkapkan langsung oleh Menkominfo dalam acara buka bersama awak media di rumah dinas akhir Juni lalu. Rudiantara berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan kerangka aturan (regulatory framework) terhadap model bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi agar tetap selaras dengan model bisnis lainnya.
"Harusnya diatur. Seperti e-commerce yang merupakan model bisnis masa depan. Ini ekonomi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat," ujar Rudiantara pada saat itu.
Jika benar-benar diaplikasikan, aturan ride-sharing ini nantinya juga akan berlaku bagi penyedia layanan berbagi kendaraan sejenis seperti kendaraan roda dua, Go-Jek dan GrabBike. Namun, kedua perusahaan tersebut hingga kini masih enggan memberikan tanggapan atas aturan ini.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya