Pihak asing hanya bisa mendapatkan marketplace 67 persen saja

Ilustrasi e-commerce © 2015 ideyweb / Shutterstock.com
Techno.id - Dilansir oleh Merdeka.com (12/12/15), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani menyatakan bahwa pihaknya menerima usulan yang berkaitan dengan pembahasan panduan investasi sektor ekonomi digital.
Dalam pembahasan lanjutan dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) muncul usulan pengaturan bidang usaha marketplace sebagai bidang usaha baru ekonomi digital dengan pembatasan maksimal 67 persen kepemilikan saham asing.
-
Blibli.com minta pemerintah tegas ke e-commerce asing "Banyak sekali yang harus diatur, itu pemain asing yang buka di sini tapi enggak punya izin kan banyak."
-
Bukalapak.com ingin 55 juta UKM Indonesia berstatus online CEO Bukalapak: Misi kami selanjutnya, membuat semua orang bisa mencari barang apa saja di Bukalapak
-
Asosiasi e-commerce tolak rencana penerapan pajak cuma-cuma "Harapan kami jika ada aturan pajak baru, aturan tersebut tidak sampai membunuh model bisnis tertentu yang sangat dinamis di industri internet."
"Bidang usaha ini diusulkan untuk mewadahi bidang usaha bisnis online yang belum tertampung dalam sektor e-commerce," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (11/12).
Menurut Franky, beberapa contoh yang nantinya akan masuk dalam bidang usaha marketplace tersebut adalah portal web termasuk di antaranya Buka Lapak dan Go-Jek. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.
Ia juga menambahkan jika usulan tersebut selain akan dibicarakan oleh kementerian teknis juga akan dibahas dengan Badan Pusat Statistik yang memang sedang dalam proses untuk melakukan revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sebelumnya, terkait sektor ekonomi digital beberapa usulan kepemilikan asing yang masuk di antaranya untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi USD 15 juta.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya