Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online

Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online

Techno.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan surat keputusan untuk melarang transportasi berbasis aplikasi beroperasi di Indonesia. Keputusan ini, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani langsung oleh Menhub tertanggal 9 November 2015.

Saat ini, layanan seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi tengah populer di Tanah Air. Proses pemesanan yang mudah, cepat, dan murah adalah beberapa alasan utama di balik kepopuleran mereka. Lantas, apakah aturan baru Menteri Jonan ini bisa diterima oleh semua elemen masyarakat?

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menyatakan dukungannya untuk Menhub. Menurutnya, layanan transportasi online bisa merangsang pertumbuhan transportasi ilegal. "Jika dibiarkan, pertumbuhan ilegal transportasi (online) ini tidak terkendali," paparnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono. Menurutnya, lebih dari 70 persen kecelakaan transportasi yang melibatkan sepeda motor. "Dengan demikian, terbukti sepeda motor bukan sarana transportasi berkesempatan," ujarnya seperti dikutip dari Dream.co.id (18/12).

Sementara itu, Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YKLI) cenderung mengkritik kebijakan Menhub. Menurut Ketua Pengurus Harian YKLI, Tulus Abadi, ada tiga alasan utama mengapa kebijakan Menteri Jonan ini perlu dipertanyakan.

Pertama, larangan ini cenderung sudah sangat terlambat karena ojek berbasis aplikasi sudah menjadi fenomena. Kedua, meski bakal dilarang, payung hukumnya akan lemah. Ketiga, tumbuh suburnya ojek adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau.

"Bagaimanapun, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum. Jangan hanya melarang tetapi tidak mau memberikan solusi," tambah Tulus melalui keterangan resminya.

Fakta menariknya, Presiden RI Joko Widodo pun bahkan ikut bersuara di akun Twitter resminya. Orang nomor satu di Tanah Air itu mengatakan akan memanggil langsung Menteri Jonan untuk meluruskan hal ini. Secara pribadi, ia mengaku kurang setuju dengan aturan baru ini.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan masyarakat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," kicau Jokowi di akun Twitternya, Kamis (18/12).

(brl/red)