PSHK: Pemerintah harusnya atur transportasi berbasis IT
Techno.id - Hingga saat ini, berbagai elemen masyarakat masih terus mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan operasi layanan transportasi massal berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab. Jika sebelumnya ada Organda DKI, maka kali ini adalah giliran Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Berbeda dengan Organda DKI, Direktur PSHK Ronald Rofiandri cenderung mendesak pemerintah untuk lebih memperhatikan sisi peraturan, tepatnya yaitu aturan tentang transportasi berbasis IT. Mengatur regulasi seperti ini, menurut Ronald, lebih penting daripada memblokir Uber atau Grab.
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Terancam diblokir, Grab angkat bicara Grab memberikan tanggapan atas penolakan yang disampaikan para pengemudi angkutan umum tersebut.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Mengingat kebutuhan masyarakat akan sistem transportasi publik yang baik, sehingga PSHK mendorong pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memblokir layanan Grab dan Uber karena keberadaan keduanya memang diperlukan oleh masyarakat," ujar Ronald.
Ronald menambahkan, pemerintah seharusnya membuat kerangka pengaturan yang bersifat mengikat perusahaan aplikasi transportasi, penyedia jasa angkutan pengguna aplikasi, dan konsumen. Ia pun merujuk pada UU No. 22 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah No. 74.
"Merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, dan memasukkan pengaturan transportasi publik berbasis aplikasi dalam UU dan PP tersebut," jelas Ronald.