Regulasi e-commerce Indonesia dijamin nyaman untuk UKM
Techno.id - Sudah terbitnya kabar bahwa roadmap e-commerce Indonesia siap diluncurkan akhir Januari 2016 nanti membawa optimisme bagi beragam pihak. Apalagi, Menteri Perdagangan, Thomas Lembong, menyatakan dukungannya agar regulasi di industri e-commerce dibuat tidak terlalu memberatkan.
Thomas, yang turut mengomposisi ketetapan petajalan e-commerce sebagai program nasional itu, juga ingin agar pelaku UKM tidak terbebani dengan regulasi tersebut. Keringanan ini diharapkan bisa menumbuhkembangkan industri berbasis online di Tanah Air.
-
Akhirnya, roadmap e-commerce masuk pembahasan lintas kementerian "Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat."
-
Kabar baik dari Asosiasi E-commerce Indonesia Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Daniel Tumiwa, mengatakan tahun 2016 ini merupakan tahun yang istimewa bagi industri e-commerce.
-
Industri e-commerce sambut baik perekonomian digital Akhirnya road map e-commerce Indonesia dikeluarkan untuk jadi landasan pembangunan ke depannya.
"Kita harus hati-hati untuk tidak langsung masuk dengan regulasi yang berat-berat. Perusahaan besar, dengan regulasi dan perizinan yang bertele-tele mereka punya skala ekonomi, modal, dan staff yang mengurus. UKM sulit untuk itu, jika kita mau menyesuaikan digital ekonomi dengan anak muda, kita tidak boleh hantam dengan regulasi yang berat," terang pria 44 tahun itu.
Namun, ia tak lupa menegaskan agar semua pihak yang terlibat di industri digital ini untuk patuh dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Walaupun dibuat tak terlalu memberatkan, regulasi ini akan diterapkan secara ketat sembari menunggu lahirnya aturan-aturan khusus yang siap mengakomodasi urusan ini lebih baik.
"Jangan salah mengerti, pelaku di sektor digital atau dunia maya diartikan bebas dari regulasi yang ada. Semua pelaku e-commerce tetap harus patuh terhadap peraturan perundangan yang saat ini berlaku, dan itu sudah cukup banyak," imbuhnya, seperti dikutip dari Antara (18/01/16).
Peraturan yang sudah ada dan wajib ditaati itu antara lain ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau aturan terkait Standard Nasional Indonesia dan lainnya.
RECOMMENDED ARTICLE
- Kabar baik, roadmap e-commerce siap diluncurkan akhir Januari 2016
- Nilai e-commerce ditargetkan capai Rp1.800 triliun tahun 2020
- CEO Bukalapak: Resolusi 2016 sejajar dengan pemain global
- Dirasa penting, pemerintah berikan kesempatan untuk belajar e-commerce
- e-Commerce bantu dongkrak pendapatan iklan TV