Baru dilegalkan, drone tercatat alami kecelakaan lebih dari 500 kali
Techno.id - Pasca dilegalkan, lembaga Federal Aviation Administration (FAA) mencatat setidaknya 583 kecelakaan pesawat tanpa awak (drone) dalam kurun waktu Agustus 2015 hingga Januari 2016. Demikian menurut laporan terbaru sebagaimana dikutip dari The Verge (25/03).
Meski angkanya relatif besar, dokumen FAA menyatakan bahwa sebagian besar kecelakaan masih tergolong sebagai sebuah insiden kecil. Dalam kasus ini, insiden kecil yang dimaksud adalah kecelakaan yang dianggap tidak membahayakan siapa pun.
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
-
Hati-hati, menembak drone bisa dianggap sebagai kejahatan federal! Lembaga otoritas penerbangan AS, FAA, baru saja mengonfirmasi tindakan menembak drone sebagai kejahatan federal
Sementara untuk kecelakaan kategori insiden besar, FAA mencatat ratusan kecelakaan karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan. Misalnya seperti terbang di atas ketinggian 500 kaki (152 meter), hingga terbang mendekati wilayah bandara (yang sebenarnya dilarang).
Di dalam regulasi awal, FAA memang melarang semua aktivitas drone di dekat bandara. Namun baru-baru ini, regulasi kembali diperketat. Salah satunya adalah melarang drone terbang di wilayah padat orang (minimal 30.000 jiwa) seperti stadion atau semacamnya.