Setelah daftarkan drone, biodata pengguna akan dipublikasikan
Techno.id - Sebuah lembaga Federal Aviation administration (FAA) telah mengeluarkan kebijakan bahwa semua pemilik drone harus mendaftarkan drone mereka, termasuk informasi biodata pengguna. Namun sayangnya, kebijakan ini menuai dua pernyataan yang bertentangan antara FAA dengan (DOT) Department of Transportation Amerika Serikat.
Pertentangan kedua kubu ini membahas tentang siapa saja yang diperbolehkan mengakses informasi dari pemilik drone. FAA mengatakan bahwa hanya perwakilan badan yang berwenang yang boleh mengakses informasi tersebut. Sementara, DOT mengungkapkan bahwa informasi ini akan diperlihatkan ke publik, seperti yang dikutip dari Gizmodo (18/12/2015).
-
Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain Sebuah peraturan baru terkait kepemilikan drone bakal disosialisasikan pada masyarakat.
-
Teknologi baru untuk melacak drone di sekitar bandara Sebentar lagi drone tak akan bisa masuk area bandara.
-
Terbangkan drone di Indonesia harus daftar dan kantongi izin! Kemenhub: "Peraturan soal pendaftaran, kelaikan, kepemilikan, dan sebagainya untuk pesawat tanpa awak sudah dibuat."
Akhirnya, salah satu perwakilan media ada yang menanyakan langsung pada FAA. Lalu, FAA membalas pertanyaan tersebut melalui sebuah email. Intinya, selama sistem registrasi drone belum selesai, maka FAA tidak akan menunjukkan informasi pengguna ke publik. Namun, jika sistem registrasi drone sudah jadi, maka informasi pemilik drone bisa diakses oleh publik melalui nomor registrasi tadi.
Di sisi lain, publikasi informasi biodata pengguna ini membawa keresahan tersendiri pada beberapa kalangan. Mereka takut dari tersiarnya informasi tersebut membuat seseorang bisa main hakim sendiri manakala rumah salah seorang warga tertabrak drone.