Telkom blokir Netflix demi lindungi konsumen
Techno.id - PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengambil langkah untuk sementara memblokir layanan Netflix. Hal tersebut dilakukan dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia karena Netflix dianggap belum memenuhi regulasi yang ada di Indonesia.
Langkah ini juga merupakan dukungan Telkom sebagai BUMN kepada Pemerintah selaku regulator agar Netflix segera melakukan pembicaraan dengan Regulator ataupun operator untuk memberikan kepastian layanannya kepada masyarakat Indonesia.
-
Mengapa Netflix harus diblokir (dan mengapa tidak perlu)? Apa sikap yang Anda pilih? Mendukung pemblokirannya atau malah sebaliknya?
-
Netflik harus berkantor di Indonesia dan wajib gandeng operator telko Mantan anggota BRTI ini menilai langkah Telkom memblokir Netflix adalah hal yang tepat.
-
Netflix diblokir, Kemkominfo langsung temui Telkom Group Kemkominfo: Kami akan rapat dulu dan hasilnya nanti akan disampaikan
Arif Prabowo selaku Vice President Corporate Communication Telkom mengatakan, Konten Netflix harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku di Indonesia."
Salah satunya terkait konten dimana berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 2009 tentang Perfilman khususnya Pasal 57.
Langkah yang kami ambil dilatarbelakangi untuk melakukan perlindungan dan kepastian layanan kepada masyarakat Indonesia, tambah Arif
Lebih lanjut, untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian layanan sesuai dengan himbauan Pemerintah, Netflix diharapkan mengantongi ijin usaha di Indonesia serta memiliki contact point layanan untuk memudahkan konsumennya.
Di Vietnam pemeritah setempat saat ini meminta Netflix agar memiliki ijin dari regulator setempat dan memastikan konten yang disalurkan comply dengan aturan yang ada di Vietnam. Di Singapura dan juga Itali, layanan Netflix pernah diblokir hingga Netflix mematuhi regulasi yang berlaku di dua negara tersebut.