Tinggal selangkah lagi, aturan OTT global siap disahkan
Techno.id - Aturan terkait penyedia layanan aplikasi dan konten lewat internet atau Over-The-Top (OTT) global dilaporkan sudah siap untuk disahkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan ini kabarnya telah mengeluarkan draft rencana peraturan menteri alias RPM terkait OTT global.
Sebagaimana dilansir oleh Merdeka (29/4/16), sebelum disahkan RPM akan diuji publik untuk menentukan keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan serta mengakomodir masukan dari pelbagai pihak.
-
Menkominfo: Aturan OTT tidak diterbitkan sebelum konsultasi publik Penerbitan aturan OTT sepertinya tidak jadi dilaksanakan pada bulan Maret 2016.
-
Menkominfo dorong industri digital lewat OTT lokal Menkominfo mengungkapkan, dirinya akan membantu menumbuhkan OTT lokal agar bisa lebih maju dan berkembang.
-
Siap dukung OTT lokal, Operator tunggu sinyal Menkominfo Indosat: Kami siap dukung rencana pemerintah dalam mengembangkan industri OTT lokal
"Uji publik RPM OTT ini, sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 atau 14 hari kalender setelah dipublikasikan," ujar Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo.
Untuk memaksimalkan masa uji publik ini, pihak Kemenkominfo mengajak masyarakat luas untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait RPM penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau OTT global. Menurut penuturan Ismail, masukan dan tanggapan bisa dialamatkan ke email falatehan@postel.go.id atau menghubungi nomor 08151898881.
RECOMMENDED ARTICLE
- Siap-siap, aturan Badan Usaha Tetap untuk OTT asing akan bergulir
- XL siapkan aplikasi penantang WhatsApp dan Line?
- Operator idealnya bantu konten internet lokal untuk hadapi OTT global
- Menkominfo kembangkan OTT Nasional untuk tingkatkan perekonomian
- Menkominfo: Operator harus buat model bisnis baru terkait OTT global