Tinggal selangkah lagi, aturan OTT global siap disahkan

Tinggal selangkah lagi, aturan OTT global siap disahkan

Techno.id - Aturan terkait penyedia layanan aplikasi dan konten lewat internet atau Over-The-Top (OTT) global dilaporkan sudah siap untuk disahkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan ini kabarnya telah mengeluarkan draft rencana peraturan menteri alias RPM terkait OTT global.

Sebagaimana dilansir oleh Merdeka (29/4/16), sebelum disahkan RPM akan diuji publik untuk menentukan keberlangsungan dan kesempurnaan peraturan serta mengakomodir masukan dari pelbagai pihak.

"Uji publik RPM OTT ini, sampai dengan tanggal 12 Mei 2016 atau 14 hari kalender setelah dipublikasikan," ujar Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo.

Untuk memaksimalkan masa uji publik ini, pihak Kemenkominfo mengajak masyarakat luas untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait RPM penyediaan layanan aplikasi dan konten melalui internet atau OTT global. Menurut penuturan Ismail, masukan dan tanggapan bisa dialamatkan ke email falatehan@postel.go.id atau menghubungi nomor 08151898881.

(brl/red)