YLKI: Regulasi OTT soal data konsumen harus ada

Ilustrasi pengguna OTT © 2014 ftcbeat.com
Techno.id - Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Judy Rahardjo mengatakan regulasi yang mengatur penyedia layanan berbasis internet atau Over The Top (OTT) dapat mendukung perlindungan data konsumen di media sosial harus ada, seperti yang dilansir oleh Antara (17/03/16).
"Ini kan sebenarnya karena ada potensi pajak, makanya penyedia layanan internet seperti Facebook dan twitter ini akan diwajibkan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, tetapi ini juga nyambung dengan perlindungan data pribadi konsumen di media sosial," jelas Judy dikutip dari Antara.
-
Facebook, Twitter hingga WhatsApp terancam mau diblokir di Indonesia? Kominfo berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.
-
Siap-siap, aturan Badan Usaha Tetap untuk OTT asing akan bergulir OTT yang internasional itu harus presensinya atau kehadirannya harus bentuk BUT."
-
Berpikir Cermat Sebelum Menarik Pajak Situs Online Yang kita khawatirkan, setelah OTT global tersebut membuka BUT di Indonesia dan dipajaki, mereka malah membebani biaya pajak kepada pengiklan.
Menurutnya, data pribadi konsumen yang dibagikan di media sosial menjadi informasi penting yang dapat diperjualbelikan untuk tujuan pemasaran.
"Informasi seperti ini nama, umur, dan hobi, rentan disalahgunakan, adanya usaha legalisasi penyedia layanan internet tersebut menjadi penting agar jika ada kasus penyalahgunaan informasi seperti itu, masyarakat tahu bisa ke mana," tambahnya.
Data pribadi ini, kata dia, seharusnya tidak bisa diambil alih oleh pihak lain tanpa sepengetahuan konsumen.
"Yang selama ini terjadi misalnya, ketika seseorang mengambil kartu kredit, konsumen biasanya juga dihubungi oleh perusahaan asuransi yang memperoleh data base konsumen, hal seperti ini juga bisa terjadi di ranah media sosial," jelasnya.
Dengan regulasi yang mengharuskan OTT membentuk BUT ini, kata dia, diharapkan perlindungan terhadap penggunaan data pribadi konsumen dapat terjamin.
"Dengan adanya BUT, pada kasus penyalahgunaan data pribadi, konsumen yang merasa dirugikan setidaknya dapat mengambil langkah hukum," katanya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya