20 Situs MMM mulai diblokir oleh Kemkominfo

Situs MMM di India
Techno.id - Pasca memblokir beberapa situs berbau Islam radikal beberapa waktu lalu, Kemkominfo kembali memblokir situs yang diduga meresahkan masyarakat baru-baru ini. Kali ini, giliran 20 situs Mavrodi Mondial Moneybox atau MMM yang di blokir Kemkominfo atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti dilaporkan oleh Antara (18/4/15), ke-20 situs tersebut adalah Indonesia-mmm_net, mmmindonesialegal.com, klikmmm.com, websupportmmm.com, bisnismavro.com, mmmindonesiaclub.com, mmmindonesian.com, bisnis3m.com, mmmindonesia1.com, mmmlovers.com, dan mmmindo.com.
-
Dianggap radikal, 9 situs radikal ini diblokir pemerintah Masih terdeteksi dan bisa diakses, pemerintah kembali melakukan pemblokiran terhadap situ-situs yang dianggap radikal dan meresahkan.
-
Hindari tindakan teror & radikal, Kemkominfo blokir belasan situs Setidaknya terdapat belasan situs yang sudah kena blokir Kemkominfo berdasarkan laporan masyarakat tersebut.
-
Menanggapi 19 situs yang terblokir, Kemkominfo hanya sebagai eksekutor Kemkominfo mencegah jaringan Islam Radikal dengan blokir situs
Selanjutnya, ada lk.sergeymavrodi.com, lk.sergey-mavroi-mmm.org, mmmcommunity.net, mmmindonesia9.com, mmm-dotinfo.com, mmmincome.com, 2012.sergey-mavrodu.ms, 2012.sergey-mavrodi-mmm.net, dan 2012.sergeymavrodi.com.
Menurut Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kemkominfo, pemblokiran dilakukan setelah Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan pengaduan kepada Kemkominfo yang kemudian dibahas oleh Panel Investasi Ilegal, Penipuan, Obat dan Makanan, Perjudian dan Narkoba. Panel kemudian merekomendasikan pemblokiran tersebut dengan pertimbangan, situs MMM tersebut tidak memiliki badan hukum serta domisili hukum yang menyelenggarakan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, ke-20 situs tersebut tidak memiliki struktur organisasi yang jelas dan adanya pernyataan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM.
Langkah Kemkominfo untuk memblokir situs MMM juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia. MUI menyampaikan pandangannya bahwa kegiatan MMM adalah kegiatan yang bersifat riba dan haram. Berdasarkan hal itu, Satgas Waspada Investasi menilai muatan informasi dalam situs internet MMM sangat berpotensi merugikan masyarakat sebagaimana dimaksud Peraturan Menkominfo Nomor 19/2014 Pasal 2 dan Pasal 10.
Untuk itu, Ismail menegaskan, Kemkominfo telah menginstruksikan kepada para penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk melakukan pemblokiran terhadap 20 situs MMM.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya