Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli
Techno.id - Sebagaimana diketahui beberapa bulan yang lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mencanangkan untuk menerapkan aturan baru bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di setiap perangkat mobile 4G LTE yang datang dari luar negeri harus mengandung unsur dalam negeri sebesar 40 persen pada awal Januari 2017.
Sejak wacana tersebut muncul, Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika mengakui telah mendapat protes dari berbagai pihak. Seperti dikutip dari Merdeka (25/05/2015):
-
Tiga menteri telah tandatangani aturan TKDN ponsel 4G Untuk smartphone 4G harus mengantongi kandungan lokal minimal 30 persen.
-
Menkominfo: TKDN tak hanya hardware Menkominfo sebut Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) tak hanya mencakup hardware, melainkan juga software dan design house
-
Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri "Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja."
"Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya," ujar Rudiantara saat memberikan sambutan pada acara Rapat Kerja (Raker) Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) di Auditorium Indosat, Jakarta (25/05/2015).
Salah satu contohnya adalah protes Amerika Serikat melalui U.S Trade Representative (USTR) beberapa waktu lalu di forum-forum internasional dengan regulator Indonesia. Kemudian pada 12 Februari lalu, mantan petinggi beberapa perusahaan telekomunikasi juga mendapatkan surat keberatan terkait wacana TKDN dari American Chamber of Commerce (AmCham).
AmCham menganggap jika wacana kebijakan baru Indonesia soal TKDN dapat mengakibatkan akses ke teknologi baru menjadi terbatas, meningkatkan pasar gelap ponsel, meningkatkan biaya Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) bagi perusahaan Indonesia, serta konsekuensi lainnya.
Kendati begitu, Rudiantara tetap mengharapkan kementrian Indonesia terkait lainnya mau menandatangani surat edaran bersama agar tujuan bersama dapat tercapai.
"Jadi, agar aturan komponen lokal perangkat 4G memiliki penafsiran yang sama antar kementrian. Jadi pemahaman kita sama," terangnya.
Pada kesempatan yang sama pula, Rudiantara menekankan bahwa para stakeholder di Indonesia seharusnya berbasis brainware atau menciptakan sesuatu yang bisa mendapatkan nilai royalti jika diproduksi dari luar negeri.
"Desain (produk) diproduksi di sana (luar negeri). Seharusnya, kita kejar desain itu dari kita, maka bisa dapat royalti. Saya sudah bicara sama Kementrian Perindustrian (Kemenperin), kita harus berbasis brainware," tegasnya.
Lebih lanjut, Rudiantara menuturkan bahwa menurut dia, industri di tanah air belum kuat untuk membangun sumber daya yang mumpuni. "Kita tak akan pernah menang kalau hanya fokus pada hardware," tuturnya.
RECOMMENDED ARTICLE
- Menkominfo ungkapkan pentingnya dorong pertumbuhan OTT lokal
- Jaga kedaulatan NKRI, pemerintah bangun BTS di perbatasan
- Smartphone 4G LTE bakal turun harga sampai 400 ribuan!
- 360 Situs judi online segera diblokir Kemkominfo dan Bareskrim
- Menkominfo: Ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan BRTI