Aturan kandungan lokal 4G batal 'dikeroyok' 3 Menteri

Menkominfo Rudiantara © 2015 techno.id / Denny Mahardy
Techno.id - Aturan soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di perangkat berteknologi 4G LTE (long term evolution) yang awalnya didukung tiga kementerian gagal lahir. Koalisi pengusul aturan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat pengganti.
Menurut Menteri Kominfo Rudiantara pengganti aturan TKDN akan ditandatangani hanya oleh Menteri Perindustrian. Meskipun dua menteri tak menandatangani aturan TKDN yang baru namun aturan ini dianggap sudah cukup layak untuk diterapkan di industri 4G Indonesia.
-
Aturan baru TKDN di protes, Menkominfo tak peduli Kemkominfo: "Soal TKDN, saya sudah dihajar luas. I don't care. Selama teman-teman mendukung rencana saya."
-
Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani Menkominfo menjelaskan, mundurnya jadwal penandatangan Permen TKDN disebabkan oleh masalah teknis saja.
-
Huawei tak pede perkenalkan smartphone 4G ke Indonesia "Kami sedang berusaha mengejar tingkat kandungan lokal yang mulai diterapkan pemerintah."
"Nggak perlu surat keputusan bersama (SKB) lah, yang penting ketiga menteri saling ngobrol saja. Yang tanda tangan biar Kemenperin saja sudah cukup kok," kata Menteri Rudiantara pada acara diskusi Indotelko Forum dengan tema '4G What's Next?' di Balai Kartini, Jakarta.
Lebih lanjut, Rudiantara memaparkan sekarang Kemenperin sedang melakukan pembahasan soal aturan formulasi dan komposisi di perangkat 4G LTE yang beredar di pasar Indonesia. Sayangnya, Rudiantara tak bisa memastikan kapan aturan TKDN terbaru itu diresmikan Kemenperin.
"Kalau untuk jalur hardware setahu saya Kemenperin sudah mengeluarkan kebijakan. Sementara jalur software masih disiapkan," jelas Rudiantara sewaktu ditemui tim Techno.id, Senin (7/12/2015).
Sekedar informasi, aturan TKDN perangkat 4G kelas konsumen yang harus mencapai 30 persen ditargetkan mulai efektif 1 Januari 2017. Kehadiran aturan ini diharapkan bisa membuat industri teknologi Indonesia bisa bangkit dan lebih maju karena bekerjasama dengan berbagai vendor global.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
-
15 Solusi ampuh atasi signal HP lemah saat mudik ke pedalaman, santai tetap bisa internetan lancar
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar