ChatGPT berpotensi diblokir di Indonesia, ini alasannya
Techno.id - Teknologi kecerdasan buatan atau AI kini tengah digandrungi oleh banyak pengguna gadget. Ditambah kehadiran dari ChatGPT, membuat perubahan secara besar-besar pemakaian platform informasi digital. Pasalnya aplikasi AI buatan OpenAI tersebut dapat menjawab berbagai pertanyaan selayaknya orang sedang dalam chatting sesama manusia.
Ada berbagai manfaat dari adanya ChatGPT. Seperti pengguna bisa memanfaatkannya sebagai pembantu untuk keperluan copywriting. Selain itu, pengguna juga bisa mendapatkan jawaban dari ChatGPT secara langsung terkait suatu hal. Bahkan jawaban dari ChatGPT terbilang akurat dan dapat dipercaya, karena bersumber dari hasil penelusurannya di mesin peramban.
-
ChatGPT tak bisa digunakan karena melebihi kapasitas pemakaian? Ini 5 website gratis penggantinya OpenAI akan mengarahkan pengguna ke versi lebih eksklusif atau berbayar.
-
Ini alasan mengapa ChatGPT tak bisa bahas isu politik, dan menjawab 20 pertanyaan kontroversi ChatGPT adalah sebuah program komputer berbasis kecerdasan buatan yang dilatih dengan menggunakan teknologi deep learning dan machine learning.
-
Aplikasi ChatGPT bakal hadir di Android pekan depan, pra-registrasi sudah dibuka Aplikasi ChatGPT versi Android kurang lebih sama dengan aplikasi iOS
Kendati ada aneka manfaat dari ChatGPT, ternyata di Indonesia sendiri terdapat kendala terkait keberadaan dari platform milik OpenAI ini. ChatGPT sangat berpotensi untuk diblokir, sehingga tidak dapat dipakai oleh pengguna gadget di Bumi Nusantara.
Lantas apa penyebab hal ini terjadi? Berikut techno.id memberikan ulasannya yang dihimpun dari berbagai sumber, pada Kamis (2/3).
Penyebab ChatGPT dapat diblokir di Indonesia.
foto: chat.openai.com
ChatGPT dapat diblokir oleh pihak otoritas terkait, karena platform tersebut belum mengantongi izin atau terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Alasan tersebut sangat cukup kuat untuk membuat ChatGPT diblokir dari bumi langit Indonesia.
Sebagai informasi, PSE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Bagian pertama mencakup lingkup publik. Sedangkan di kategori privat, diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Nah, di lingkup privat, Kominfo mempunyai kapabilitas untuk memberikan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari peringatan, teguran, hingga pemblokiran akses.
Pemblokiran dari ChatGPT bisa dilakukan dengan dasar peraturan tersebut. Apalagi ChatGPT belum terdaftar secara resmi di https://pse.kominfo.go.id, per 1 Maret 2023, nama ChatGPT belum muncul di Daftar PSE Asing.
Dari hasil penelusuran tersebut, OpenAI terindikasi belum melakukan pendaftaran ChatGPT ke Kominfo. Sedang dari pihak Kominfo sendiri masih melihat, apakah ChatGPT akan masuk dan diperuntukan untuk pasar di Indonesia ataukah tidak.
foto: chat.openai.com
Lebih lanjut, PSE di lingkup privat yang wajib daftar ke Kominfo adalah PSE dengan layanan portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet, dipergunakan untuk:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Contohnya seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, dan lainnya.
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Bibit, Ajaib, GoPay, BCA Mobile, Ovo, dan lainnya.
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik. Contohnya seperti Netflix, Spotify, YouTube Music, Viu, termasuk portal media online yang menyediakan konten berbayar.
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial. Contohnya seperti WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter, Tumblr, Zoom, Google Meet, TikTok, YouTube, dan lainnya.
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google, Bing, Yahoo, dan lainnya.
6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya seperti situs perekrutan tenaga kerja.
Artinya, apabila ChatGPT berorientasi pada keuntungan dan memiliki skema berbayar, maka OpenAI wajib mendaftarkan platform tersebut ke Kominfo. Belajar dari kasus sebelumnya, Kominfo pernah melakukan pemblokiran terhadap platform sistem layanan elektronik beberapa waktu lalu. Terdapat berbagai platform digital yang diblokir lantaran mereka belum mendaftarkan diri sebagai PSE di Kominfo. Hal ini bisa saja terjadi pada ChatGPT dari OpenAI apabila tidak mengikuti aturan berlaku di Indonesia.
RECOMMENDED ARTICLE
- ChatGPT kini hadir di Snapchat, tapi hati-hati “halusinasi “chatbot
- Jawaban chatbot Microsoft Bing mengigau, jadinya menyeramkan
- ChatGPT dapat nilai tinggi ujian dokter, tapi kesulitan jawab soal anak kelas 6 SD
- Saingi ChatGPT, China luncurkan MOSS Chatbot untuk pengguna publik
- Pencetus ChatGPT peringatkan soal bahaya AI, perlu adanya regulasi