Dikasih aturan, GrabCar dan Uber bisa ditindak pihak berwenang
Techno.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan aturan baru untuk mengatur transportasi berbasis aplikasi. Aturan ini disebutkan sebagai tindak lanjut atas kehadiran layanan transportasi GrabCar dan Uber yang sempat memicu polemik di tengah masyarakat.
Pudji Hartanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan kehadiran regulasi tentang Uber dan GrabCar tidak bermaksud memberangus layanan transportasi berbasis aplikasi. Ia berkilah regulasi ini menata sistem transportasi, agar tidak memicu kecemburuan antara satu model bisnis dengan yang lainnya.
-
Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan Selama tidak keluar dari norma, aplikasi tersebut sah-sah saja.
-
Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
"Permen Perhubungan nomor 32 tahun 2016 dibuat bukan untuk memberangus melainkan memfasilitasi, bagaimana mereka supaya bisa berjalan dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pudji kepada awak media di Ruang Rapat Singosari, Gedung Kemenhub.
Pudji juga menjelaskan kalau Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016 tentang angkutan umum tidak dalam trayek ini akan disosialisasikan terlebih selama enam bulan ke depan yang dihitung sejak dikeluarkan regulasi tersebut pada 1 April 2016.
"Sosialisasi Permen ini akan berlangsung selama enam bulan dari tanggal 1 April. Berarti kalau dihitung-hitung sosialisasinya berakhir sampai bulan September 2016," jelas Pudji.
Lebih lanjut, ia mengemukakan kesepakatan beberapa waktu lalu, mengenai penyedia transportasi berbasis aplikasi harus mengikuti persyaratan yang diajukan oleh pemerintah supaya 'halal' beroperasi di jalanan ibu kota. Pemerintah memberikan tenggat waktu pemenuhan persyaratan tersebut sampai dengan 31 Mei 2016.
"Kalau lewat dari 31 Mei belum memenuhi persyaratan, kita akan kerjasama dengan polisi lalu lintas untuk dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tandas Pudji.