Direktur HKI: Yang utama harus si produsen pembuat software bajakan
Techno.id - Dilansir dari Merdeka.com (15/05/15), beberapa waktu yang lalu MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan) bersama Polda Metro Jaya, dan Asosiasi Harco Mangga dua Computer Center (HMCC) melakukan sosialisasi kepada pedagang komputer di Harco Mangga dua.
Pada saat sosialisasi berlangsung ternyata masih ada saja pedagang yang menjual software ilegal. Namun, yang membuat acara sosialisasi tersebut tidak menemui penjual untuk melakukan penjelasan terkait. Padahal saat itu, hadir juga Direktur Kerjasama & Promosi Dirjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Parlagutan Lubis.
-
Pengelola Harco Mangga Dua ancam tutup pedagang software bajakan Pedagang software bajakan masih banyak di Harco Mangga Dua, pengelola ancam akan tutup toko dan counter
-
Wakapolda: Jangan beli software bajakan atau akan didenda 50 juta Menggunakan, memanfaatkan, atau menggunakan produk bajakan akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 25 hingga 50 juta
-
Miris, 90 persen sekolah di Indonesia masih pakai software ilegal Apa penyebabnya?
Setelah dikonfirmasi terkait hal tersebut, Parlagutan Lubis menjawab bahwa pedagang kecil yang berjualan software ilegal tersebut tetap akan ditindaklanjuti namun yang utama harus si produsen pembuat software bajakan.
"Kita kan sasar pemain besar biar nanti peredaran ke yang kecil-kecil itu gak ada. Asumsinya yang besar ke jaringan yang kecil akan susah dapat produk bajakan yang mau dijual," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (15/05/15).
Ia juga menambahkan jika dilakukan dengan sosialisasi langsung ke tokok yang besar, maka imbasnya akan lebih besar kepada pedagang kecil tersebut.
"Toko-toko kecil memang ada, tapi itu kan receh gak terlalu besar dampaknya, paling cuma buat makan," tuturnya.
Di sisi lainnya, Berdasarkan data dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), 33,5 persen merupakan perangkat lunak ilegal. Tentu saja jika dibiarkan negara ini mengalami kerugian akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli. Padahal, peraturan soal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014.