DPR minta aturan pajak Google dan lainnya disegerakan

Ilustrasi iklan digital © 2015 Julia Tim / Shutterstock.com
Techno.id - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengatakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) harus secepatnya mengeluarkan aturan yang ditujukan kepada pemain internet global atau Over The Top (OTT). OTT seperti Google, Facebook, Twitter, dan lain sebagainya, diharuskan untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) dan membayar pajak transaksi digital mereka dilansir oleh Merdeka.com (05/03/16).
"Prinsipnya siapapun baik lembaga ataupun perorangan yang berusaha di Indonesia atau mengambil keuntungan di Indonesia, harus taat aturan hukum negeri ini, termasuk soal pajak, etika, dan lain sebagainya," ujarnya dikutip dari Merdeka.com (5/3).
-
Menkominfo: Aturan OTT tidak diterbitkan sebelum konsultasi publik Penerbitan aturan OTT sepertinya tidak jadi dilaksanakan pada bulan Maret 2016.
-
Facebook, Twitter hingga WhatsApp terancam mau diblokir di Indonesia? Kominfo berharap pemain OTT melakukan sensor mandiri terhadap konten-konten bermuatan negatif seperti pornografi dan terorisme yang marak.
-
YLKI: Regulasi OTT soal data konsumen harus ada Menurut YLKI, data pribadi konsumen yang dibagikan di media sosial menjadi informasi penting yang dapat diperjualbelikan untuk tujuan pemasaran.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), jika negeri ini kecolongan pajak iklan digital dari pemain OTT global per tahunnya sebesar Rp 14 - 15 triliun. Sukamta juga menambahkan, seluruh anggota komisi I DPR mendukung keputusan menteri untuk menerbitkan aturan mengenai OTT tersebut.
Dia pun juga berharap agar Menkominfo Rudiantara meminta agar para pemain OTT menuruti aturan yang berlaku di Indonesia terutama soal konten.
"Sekaligus kita minta Kominfo meminta agar mereka semua taat aturan Indonesia dan menghormati norma-norma ketimuran yang dianut bangsa kita, seperti tidak menyebarkan hal-hal yang bisa merusak moral seperti emoticon LGBT, pornografi, dan lain sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo pernah mengutarakan bahwa aturan mengenai pemain OTT akan dikeluarkan pada akhir Maret 2016 ini. Tujuan dari adanya aturan menteri itu nantinya adalah memastikan pengguna jasa terlayani dengan baik, perlindungan konsumen, dan pajak.
"Mereka (OTT) memiliki kantor di Indonesia, tetapi dalam konteks transaksi digital ads, transaksinya tidak melalui kantor mereka di Indonesia. Itulah apa yang akan kita luruskan," kata Rudiantara.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya