Drone bakal punya nomor registrasi seperti kendaraan lain
Techno.id - Tak terhitung, berapa banyak orang yang memiliki drone yang siap terbang. Bahkan di negara kita saja, pemilik pesawat mini yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan ini tak lagi dari golongan menengah ke atas saja.
Namun sebuah kabar terbaru terkait peraturan kepemilikan drone telah beredar. Seperti yang telah diberitakan oleh Wired pada hari Jumat (16/10/15) lalu, peraturan tersebut telah disusun oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat.
-
Regulasi baru, pesawat kertas juga dikategorikan drone? Regulasi dari FAA ini bahkan telah turun dan mulai disosialisasikan untuk warga Amerika Serikat pengguna drone.
-
Terbangkan drone di Indonesia harus daftar dan kantongi izin! Kemenhub: "Peraturan soal pendaftaran, kelaikan, kepemilikan, dan sebagainya untuk pesawat tanpa awak sudah dibuat."
-
Google ikut bersama NASA untuk atur lalu lintas drone Drone dinilai potensial menjadi komersil karena efisiensinya untuk industri.
Bekerjasama dengan Departemen Transportasi, kini warga yang memiliki drone tak bisa lagi seenakya menerbangkan pesawat mini tanpa awak jika tak disertai ijin. Alasannya, tentu saja untuk faktor keamanan.
Ukuran drone memang beragam, dari yang mungil, menengah, hingga yang berukuran besar. Peraturan tersebut dibuat untuk menghindari kecelakaan antara drone dengan pesawat berpenumpang.
Selain itu, peraturan ini juga mencegah para pilot drone agar tidak menerbangkan pesawatnya melewati area terlarang. Sebagai contoh, bulan Mei lalu seorang pria berusaha menerbangkan drone melintasi Gedung Putih.
Hal ini dilakukan oleh Pemerintah Federal sebelum musim liburan tiba dan sebelum banyak orang yang membeli drone sebagai hadiah. Ya, di masa yang akan datang, drone akan memiliki nomor registrasi, sama halnya dengan kendaraan lain seperti mobil, sepeda motor, bahkan mobil pemadam kebakaran.