Google Pixel bernasib serupa dengan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, ini alasannya

Google Pixel bernasib serupa dengan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, ini alasannya

Techno.id - Indonesia juga memberlakukan larangan penjualan smartphone Google Pixel Alphabet karena ketidakpatuhan terhadap peraturan konten lokal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kebijakan yang dirancang untuk meningkatkan manufaktur domestik dan menciptakan lingkungan yang adil bagi investor. Google mengatakan ponsel Pixel-nya saat ini belum resmi didistribusikan di Indonesia. Pemblokiran pada Pixel ini menyusul larangan penjualan iPhone 16 Apple di Indonesia baru-baru ini karena alasan serupa.

Sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara, Indonesia mendorong aturan yang mengharuskan 40% komponen smartphone yang dijual di dalam negeri diproduksi secara lokal. Kebijakan ini untuk mendukung industri lokal dan menghasilkan lebih banyak investasi di sektor teknologi.

Aturan 40% konten lokal Indonesia

Google Pixel bernasib serupa dengan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, ini alasannya foto: google

Kementerian Perindustrian Indonesia telah memberlakukan aturan konten lokal 40% yang ketat untuk semua smartphone yang dijual di dalam negeri, yang berdampak pada merek-merek global besar seperti Google dan Apple.

Meskipun kebijakan konten lokal biasanya mendorong kolaborasi antara perusahaan global dan pemasok domestik, baik Google maupun Apple tidak memenuhi persyaratan ini. Akibatnya, ponsel Pixel Google dan iPhone 16 Apple saat ini dilarang di pasar teknologi Indonesia yang luas.

Larangan Kementerian Perindustrian terhadap smartphone Google dan Apple adalah bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan ekonomi lokal. Dengan mewajibkan konten lokal di smartphone, Indonesia bertujuan menarik lebih banyak investasi dan memastikan persaingan pasar yang adil.

Kepatuhan konten lokal

Google Pixel bernasib serupa dengan iPhone 16 dilarang beredar di Indonesia, ini alasannya foto: google

Penekanan Indonesia pada konten lokal dalam produksi smartphone membentuk kembali lanskap pasarnya, dengan kepatuhan berpotensi mengubah merek mana yang mendominasi. Saat ini, Oppo dan Samsung memimpin pasar smartphone Indonesia, menurut data IDC, karena memenuhi kriteria konten lokal.

Dengan pengecualian Pixel Google dan iPhone 16 Apple, peraturan tersebut dapat meningkatkan pijakan merek yang patuh, mengubah pilihan konsumen dan pola investasi di sektor teknologi Indonesia yang menguntungkan.

Larangan terhadap smartphone Google dan Apple di Indonesia dapat memengaruhi akses konsumen dan kepercayaan investor, karena raksasa teknologi internasional menavigasi aturan konten lokal yang ketat.

Namun para ahli, termasuk Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies mengatakan langkah tersebut adalah proteksionisme semu yang merugikan konsumen dan berdampak pada kepercayaan investor. Langkah ini dianggap bisa menciptakan sentimen negatif bagi investor yang ingin masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut juga dianggap memicu kekhawatiran tentang dampak potensial pada populasi Indonesia yang paham teknologi, tetapi memiliki akses terbatas ke perangkat global yang disukai.

Kendati begitu, bagi perusahaan teknologi seperti Google dan Apple, kemitraan dengan pemasok lokal bisa menjadi jalan untuk masuk kembali ke pasar Indonesia. Banyak perusahaan internasional memenuhi peraturan tersebut dengan berkolaborasi bersama produsen domestik atau mencari suku cadang secara lokal.

(brl/red)