Huawei tak pede perkenalkan smartphone 4G ke Indonesia

Huawei tak pede perkenalkan smartphone 4G ke Indonesia

Techno.id - Smartphone 4G sudah mulai ramai mengisi etalase di pusat pertokoan ponsel di kota besar Indonesia. Berbagai merek smartphone dengan teknologi 4G tak mau ketinggalan menghadirkan produk dengan teknologi internet cepatnya ke tanah air.

Akan tetapi, hal berbeda diterapkan oleh Huawei. Perusahaan asal Tiongkok itu lebih memilih menahan fitur 4G yang ada di smartphone terbaru buatannya yang memasuki Indonesia, Mate S dan G8. Dalam brosur promosinya, Huawei hanya mencantumkan keduanya masih menggunakan teknologi 3G.

Padahal versi global dari G8 dan Mate S sudah mendapat dukungan teknologi 4G LTE (long term evolution) di hampir semua band yang digunakan seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Kebijakan bertahan memakai teknologi 3G di dua produk andalan barunya itu sepertinya dilakukan Huawei supaya aman dari aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Aturan itu memang mensyaratkan supaya tiap perangkat 4G harus memenuhi kandungan lokal di kadar tertentu, 30 persen untuk produk konsumer dan 40 persen di perangkat jaringan.

Namun, ketika dikonfirmasi pihak Huawei mengklaim telah bekerjasama dengan perusahaan lokal Indonesia untuk merakit produknya yang dilengkapi fitur 4G. Bahkan perusahaan ini mengaku sudah memiliki satu jutaan produk 4G berupa tablet maupun smartphone di tingkat regional.

"Kami sedang berusaha mengejar tingkat kandungan lokal yang mulai diterapkan pemerintah. Huawei sudah bekerjasama dengan manufaktur lokal yang bisa membuat produk 4G sesuai standar yang ditetapkan perusahaan kami," kata Johnson Ma, South Pacific GTM Director Huawei.

Sayangnya, Johnson tak mengungkapkan apakah kedua produk itu sebenarnya sudah dibekali dukungan untuk berjalan di jaringan 4G operator Indonesia secara pabrikan. Padahal bila produknya sudah memiliki spesifikasi yang bisa mendukung 4G akan lebih bisa menikmati kekuatan produk yang dipasarkan ke kelas premium itu secara maksimal ketimbang hanya memakai jaringan 3G.

Sekedar informasi, aturan TKDN digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Aturan ini baru mulai diterapkan pemerintah pada 1 Januari 2017 mendatang untuk setiap produk yang telah dilengkapi teknologi 4G di dalamnya.

(brl/red)