Kemenkumham-Kemkominfo sepakati peraturan bersama konten elektronik
Techno.id - Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyepakati peraturan bersama penutupan konten atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dalam sistem elektronik, seperti yang dilansir oleh Antara (02/07/15).
"Peraturan bersama tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Ahmad M Ramli dikutip dari Antara.
-
Tahukah Anda negara rugi Rp6,6 miliar karena pengunduh lagu ilegal? Makanya, Kemkominfo pun memutuskan untuk menutup akses 22 situs penyedia lagu ilegal yang juga pelanggar hak cipta.
-
Kemenkominfo akan terus berburu situs-situs berbau negatif Tidak mau berhenti dengan pemblokiran situs Islam radikal beberapa waktu lalu Kemenkominfo masih lanjutkan berburu
-
Pemerintah berencana blokir media sosial X, imbas bolehkan konten pornografi Kominfo memberi pesan kepada pengguna X terkhusus di Indonesia untuk bersiap-siap mencari media sosial lain.
Selain itu, ia juga menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur dua hal terkait dengan penutupan konten dan hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta di sarana multimedia.
Ia juga berpendapat jika peraturan bersama itu merupakan kolaborasi yang solid dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mengatasi permasalahan hak cipta di dunia nyata.
Dengan begitu, kerja sama ini memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kemkominfo untuk menutup konten ilegal.