Kemkominfo ajak masyarakat perangi konten asusila di media sosial
Techno.id - Makin maraknya konten asusila atau tidak senonoh yang beredar di media sosial, membuat pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengajak masyarakat untuk memerangi konten yang dapat merusak moral bangsa tersebut. Dikutip dari Antara (17/4/15), Kemkominfo mendorong masyarakat untuk menggunakan tanda bendera atau flagging pada media sosial, seperti Twitter, Facebook, dan YouTube untuk menandai konten-konten yang mengandung aktivitas asusila.
Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo menjelaskan, langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi dan meminimalisasi penggunaan medsos untuk aktivitas asusila dan tak senonoh yang makin marak.
-
Kemkominfo ajak Facebook dan Twitter sikat habis akun berbau porno Kemkominfo mengerahkan bala bantuan dari Facebook dan Twitter untuk memberantas akun-akun asusila.
-
Keberatan soal iklan porno, Kemkominfo layangkan surat ke Twitter Kemkominfo baru saja layangkan surat resmi ke Twitter terkait iklan berbau porno.
-
Menkominfo ajak masyarakat perangi bisnis prostitusi online jika website mudah untuk menanggulangi, mengawasi dan mengambil keputusan. Namun, jika pada media sosial akan lebih sulit karena one to one.
"Akhir-akhir ini semakin marak muncul akun atau konten di dalam media sosial yang berisi kegiatan atau konten asusila dan aktivitas yang tidak senonoh. Oleh karena itu, seyogyanya masyarakat turut serta memantau dan ikut menanggulangi keberadaan akun atau konten negatif di dalam media sosial tersebut," kata Ismail.
Menurut Ismail, masyarakat dapat berperan aktif memberantas aktivitas asusila di media sosial dengan melakukan flagging sesuai dengan metode yang diberikan. Pada Twitter, flagging konten asusila dapat dilakukan dengan klik menu More (tanda di web atau iOS, Android). Kemudian pilih menu Report, dan selanjutnya pilih It Displays a Sensitive [image/video/media].
Pada Facebook, flagging dapat dilakukan dengan cara tekan menu Report Page, selanjutnya pilih I think it shouldn't be on Facebook. Kemudian pilih menu It's Sexually Explicit, untuk selanjutnya klik menu Submit to Facebook Review.
Lalu untuk situs berbagi video, YouTube, flagging dapat dilakukan dengan tekan More Action, kemudian pilih Sexual Content. Kemudian, Anda bisa memilih sub kriterianya, antara lain Graphic Sexual Activity, Nudity, Suggestive but Without Nudity, Content Involving Minnors, dan Other Sexual Content.
"Peran serta masyarakat ini akan banyak membantu dalam ikut serta menciptakan kondisi interaksi secara sehat pada media sosial dan menjaga generasi muda untuk tetap teguh menjunjung tinggi moral dan etika bersama," ujar Ismail.
Seperti diketahui, pemanfaatan media sosial untuk aktivitas asusila menyeruak saat kasus pembunuhan yang menelan korban perempuan muda Deudeuh alias Tata Chubby beredar. Pada kasus tersebut, diketahui jika si korban Tata Chubby, menjajakan tubuhnya kepada lelaki hidung belang melalui situs jejaring sosial berlambang burung, Twitter.
RECOMMENDED ARTICLE
- Youtube hadirkan 15 bahasa baru untuk navigasinya
- Skyscanner sajikan nuansa keliling dunia melalui Twitter Periscope
- Facebook sediakan fitur segudang untuk dukung bisnis di Indonesia
- Jadi primadona, Facebook kenalkan Creative Accelerator di Indonesia
- Youtube akan memberikan layanan berlangganan Akhir tahun ini