Kemkominfo akan perbarui aturan registrasi kartu perdana

Ilustrasi SIM card © kginstrumentservice.com
Techno.id - Sudah bukan rahasia lagi bahwa untuk mengaktifkan SIM card yang baru saja dibeli adalah dengan melakukan registrasi. Pendaftaran data diri ini bisa dilakukan dengan mudah. Namun ke depannya, akan ada sedikit perubahan dalam melakukan registrasi.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Kemkominfo demi menanggulangi SMS spam yang semakin menjamur di masyarakat. Seperti yang diberitakan oleh Merdeka.com pada hari Jumat (25/09/15) lalu, Kemkominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan akan mengatur registrasi kartu perdana pra bayar untuk semua operator telekomunikasi mulai 15 Desember 2015.
-
Pemerintah siap basmi penipuan lewat telepon seluler, ini strateginya 15 Desember mendatang, akan dilakukan registrasi pelanggan kartu prabayarnya di seluruh Indonesia.
-
Pemerintah akan berlakukan sistem baru registrasi nomor pascabayar Sistem registrasi pascabayar ini membuat sistem pendaftaran memakai nomor 4444 tidak lagi digunakan.
-
5 Hoax terkait registrasi ulang kartu sim yang bikin heboh Jangan termakan hoax ya.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kami akan melakukan penataan kembali register kartu perdana pra bayar. Masyarakat banyak yang terganggu oleh SMS spam. Oleh sebab itu, kami pemerintah dan seluruh operator telekomunikasi, sepakat untuk melakukan penataan registrasi kartu perdana pra bayar. Selama 2,5 bulan ini kami akan fokuskan untuk sosialisasi kepada masyarakat," demikian yang dikatakan oleh Ketua BRTI Kalamullah Ramli saat acara konferensi pers mengenai penertiban registrasi kartu perdana pra bayar di kantor Kemkominfo, pada hari Jumat (25/09/15).
Beliau juga mengatakan bahwa aturan baru ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 23 tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
"Mekanisme registrasi pelanggan kartu perdana pra bayar ini menggunakan SIM Tool kit 444 yang dimodifikasi atau perangkat registrasi yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan menambahkan ID penjual kartu pra bayar. Ini merupakan perubahan penting bahwa nanti semua penjual kartu pra bayar akan diberikan ID oleh operator telekomunikasi sehingga penjual akhir kartu perdana bisa ditelusuri," tuturnya menjelaskan.
Tentu saja, aturan baru terkait pendataan ini tak hanya berlaku bagi kartu perdana yang baru saja diaktifkan saja, namun juga berlaku bagi mereka yang sudah lama mengaktifkan dan menggunakan SIM card.
"Nanti akan kita pikirakan bagaimana strategi agar pengguna yang sudah eksisting juga bisa di data sesuai dengan ID mereka. Yang jelas, saat ini difokuskan untuk kartu perdana pra bayar dulu," pungkasnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya