Larang Go-Jek dan Uber, Menhub didukung Organda
Techno.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan baru saja mengeluarkan surat keputusan melarang layanan aplikasi transportasi online beroperasi. Kebijakan baru ini secara otomatis berdampak untuk Uber, Go-Jek maupun GrabTaxi dipakai masyarakat.
Kebijakan baru yang digelontorkan Kementerian Perhubungan ini mendapat apresiasi dari Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Organisasi angkutan umum itu menilai layanan transportasi online bisa merangsang pertumbuhan transportasi ilegal.
-
Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup Organda DKI: Kehadiran transportasi jenis daring sangat mengganggu para pengusaha dan pengemudi transportasi non-aplikasi
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"O iya... saya sepakat kebijakan yang telah diambil Menhub. Karena jika dibiarkan, pertumbuhan ilegal transportasi ini tidak terkendali. Baik itu ojek, GrabBike atau Uber," kata Shafruhan Sinungan, Ketua Organda DKI Jakarta.
Menanggapi kekhawatiran akan banyaknya pengganguran pasca dilarangnya layanan transportasi online yang mungkin muncul, Shafruhan mengaku pihak Organda siap menampung para 'alumni' Uber, Go-Jek maupun GrabBike yang terpaksa kehilangan pekerjaan.
"Jika masalah lapangan kerja jadi masalah, Organda bisa menampung mereka, asalkan memenuhi kualifikasi sesuai yang dibutuhkan. Punya keahlian mengemudi dan punya SIM," tambah Shafruhan saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Sebelumnya diberitakan bahwa pelarangan beroperasinya layanan transportasi online tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.