Masih belum juga muncul, roadmap e-commerce apa kabar?
Techno.id - Pemerintah telah lama mencanangkan soal pembuatan roadmap e-commerce yang bakalan jadi pedoman para pelaku bisnis belanja online di tanah air. Awalnya, roadmap e-commerce ditargetkan rampung di akhir tahun 2015 tapi sampai sekarang masih belum juga muncul bentuk rupanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku proses pembuatan roadmap e-commerce yang perlu ditangani pihaknya sudah rampung. Saat ini, roadmap itu sudah berada di jalur Kementerian Perekonomian.
-
Dukung perkembangan e-commerce, pemerintah sedang siapkan road map Pemerintah sedang menggodok road map untuk mendukung perkembangan e-commerce di Indonesia.
-
Akhirnya, roadmap e-commerce masuk pembahasan lintas kementerian "Ini harus benar-benar jadi program nasional yang bukan gawe pemerintah saja, tapi mendorong private sector dan masyarakat."
-
Pemerintah mulai godok road map e-government 2016-2019 Kemkominfo, BPPT, Kemenpan RB, dan DETIKnas sudah mulai membahas petajalan e-governement tahun 2016-2019.
"Kalau dikatakan jadi saya katakan sih 99 persen. Ini hanya masalah koordinasi saja. Saya sudah bicarakan ke Menteri Perekonomian. Pak Darmin minta dibahas sekali lagi," kata Menteri yang biasa disapa Chief RA itu di Kantor Kementerian Kominfo.
Soal target waktu yang molor, Menteri berkacamata ini mengaku masih belum tahu kapan pastinya roadmap e-commerce akan rampung. Menurutnya, pedoman bisnis online Indonesia tersebut baru bisa disahkan selepas tahun 2015.
"Kalau dilihat dari keinginannya kantor Kementerian Perekonomian membahas sekali lagi dengan semua para Menteri, dan dikaitkan dengan ketersedian jadwal semuanya, mungkin bisa lewat 2015," tambah Chief RA, Senin (21/12/2015).
Lebih lanjut, ia mengaku roadmap e-commerce yang sedang diproses itu tidak lagi perlu pembahasan. "Gak ada yang dibahas lagi, hanya rapat minta sekali lagi sama Pak Darmin. Tanya Pak Darmin saja ya," tandasnya saat ditemui tim Techno.id.
RECOMMENDED ARTICLE
- Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan
- Kini, penipuan via SMS bakal terlacak
- Jurus baru Kominfo bakalan bunuh 100 juta pelanggan telekomunikasi
- Pemerintah terapkan jurus baru berantas 'pelanggan seluler siluman'
- Pihak asing hanya bisa mendapatkan marketplace 67 persen saja