Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab?

Ilustrasi UBER © uber
Techno.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengumumkan belum ada pemblokiran bagi aplikasi transportasi online, Uber dan GrabCar. Saat ini kedua aplikasi transportasi itu masih bisa diakses oleh para penggunanya.
"Soal aplikasi ini, memang faktanya ada undang-undang tentang transportasi. Tapi, fakta lainnya ada aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih aman," kata Rudiantara di kantor Kementerian Kominfo, Selasa (15/3/2015).
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
-
Menkominfo akan bicara bareng Menhub soal Go-Jek dan Uber Menkominfo akan bicarakan peraturan baru soal hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menteri yang kerap disapa Chief RA itu menyatakan masyarakat banyak yang menganggap transportasi berbasis aplikasi online itu lebih nyaman dengan harga lebih murah. "Posisi Kominfo itu sekarang mencoba membantu supaya menemukan solusi yang memuaskan semua pihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Chief RA menekankan pihaknya bakalan mendorong semua perusahaan over-the-top (OTT) global yang beroperasi di Indonesia wajib berbentuk badan usaha tetap (BUT). Regulasi berupa Peraturan Menteri yang menjadi landasan dari kewajiban OTT berbentuk BUT di tanah air sedang dipersiapkan dan bakalan siap akhir bulan ini.
Penerapan kewajiban pembentukan BUT di Indonesia bagi para pemain OTT global seperti Grab dan Uber diharapkan membuat semua pemain OTT yang ada di Indonesia berada di level yang sama.
"Nantinya ada kesamaan level playing field yang global sama yang lokal. Masa yang lokal pada bayar pajak dan mengikuti semua aturan yang berlaku tapi yang global bisa lepas dari pajak sama aturan yang ada, kita bikin fair," tambahnya.
Upaya melahirkan solusi dari polemik aplikasi transportasi online ini tak hanya dilakukan Kominfo. Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan supaya transportasi online berbasis teknologi dengan transportasi tradisional tak lagi berkonflik.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya