Menkominfo: Harmonisasi UU ITE selesai, tinggal sentuhan akhir DPR

Rudiantara © aacc2015.id
Techno.id - Kontroversi Undang-Undang No. 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 atau lebih dikenal dengan UU ITE sepertinya sudah melewati masa 'kritis'. Bulan Mei lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses harmonisasi pada draft revisi dan akan diajukan ke DPR.
"Sedang dalam proses harmonisasi. Setelah harmonisasi kita sampaikan ke DPR. Tapi tahun ini selesai, kok," ujarnya dua bulan lalu.
-
Revisi UU ITE, Kominfo tunggu undangan DPR Revisi UU ITE dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk mencari jalan keluar karena mengandung multitafsir soal pencemaran nama baik di internet
-
Langkah revisi UU ITE dapat restu komisi 1 DPR Sepuluh fraksi yang terdiri dari Golkar, PDIP, Gerindra, Demokrat, PAN, PKS, dan Hanura menyetujui UU ITE Pasal 27 ayat 3 perlu direvisi.
-
UU ITE kembali dibahas, apa kata netizen? Mengapa justru anggota DPR tidak setuju dengan pembaharuan UU ITE?
Nah, kabar baiknya, harmonisasi untuk UU ITE tersebut akhirnya sudah rampung dan sekarang draft revisi itu sudah berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg). "Tunggu DPR masuk dulu. Tapi, proses harmonisasi sudah selesai kok. Sekarang itu posisinya sudah di Setneg," katanya, seperti yang dilaporkan oleh Merdeka (28/7/15).
Namun sayang, bersamaan dengan terselesaikannya harmonisasi tersebut, Rudiantara tidak menyebutkan secara detail terkait ada tidaknya penurunan sanksi pada pasal yang akan direvisi tersebut. Banyak kalangan beranggapan bahwa UU ITE pasal 27 ayat 3 sering disalahgunakan untuk memidanakan seseorang dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media internet.
Ancaman yang diberikan pun juga dirasa sangat memberatkan, yakni ancaman pidana di atas 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Mendengar ancaman yang tidak masuk akal ini, beberapa kalangan memprotes dan meminta untuk ditinjau kembali karena belum diketahui definisi yang jelas dari pencemaran nama baik dalam UU ITE.
Parahnya, berdasarkan catatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), UU ITE pasal 27 ayat 3 sudah menjerat korban sebanyak 74 kasus. Ini sungguh ironi, meski UU ITE memiliki peran penting dalam melindungi seseorang di dunia maya, akan tetapi dalam penerapannya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
RECOMMENDED ARTICLE
- Menkominfo soal Tolikara: "Kalau tidak tahu, jangan memperkeruh!"
- Menkominfo sidak persiapan operator komunikasi jelang lebaran
- Kemkominfo targetkan pengembangan internet di lingkungan Pesantren
- Kemenkumham-Kemkominfo sepakati peraturan bersama konten elektronik
- Menkominfo: Awal Juli Permen siap ditandatangani
HOW TO
-
Laptop kena virus? Ini cara mudah scan & hapus virus pakai shortcut bawaan Windows
-
Cara mempercepat performa HP Android dengan mengubah pengaturan tersembunyi pakai opsi pengembang
-
Ini cara memperbaiki file JPG yang tidak dapat dibuka di komputer Windows, gampang kok!
-
Cara mengonversi gambar jadi teks yang dapat diedit di Microsoft Word, pakai AI lebih cepat & gampang
-
10 Cara mentransfer file dari iPhone ke PC Windows, pakai kabel atau tidak tak masalah!
TECHPEDIA
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Cara download gambar di Pinterest kualitas HD, cepat dan mudah dicoba
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?