Menkominfo ingin berikan sanksi tegas pada pelanggar LHKPN
Techno.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menginginkan para pejabat yang belum melaporkan kekayaannya segera diberikan sanksi. Pasalnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang seharusnya wajib dilakukan justru sering kali ditunda pelaksanaannya.
Keinginan mulia ini disampaikan langsung kepada Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pahala Nainggolan selaku perwakilan pimpinan KPK beserta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi memberikan tanggapan bahwa permasalahan sanksi akan diserahkan pada instansi terkait.
Menurut Pahala Nainggolan, saat ini sudah banyak instansi yang menggunakan kewajiban LHKPN sebagai promosi jabatan. "Ada juga sejumlah daerah memberikan peraturan penundaan promosi bagi yang belum melaporkan LHKPN," katanya, seperti yang dikutip dari AntaraNews (6/01/2016).
Dia juga berharap, seharusnya instansi dan kementerian mulai menerapkan sanksi administratif bagi penunda kewajiban pelaporan LHKPN. Kalau ada sanksi seperti itu, sedikit demi sedikit para pejabat akan sadar diri dan menjadi lebih antusias melaporkan kekayaannya.
Saat ini, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sudah diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, UU ini diperbarui dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.