Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata

Ilustrasi Go-Jek © techno.id
Techno.id - Layanan transportasi berbasis aplikasi mobile sudah menjamur di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui layanan seperti Go-Jek, Uber, GrabBike dan lain-lain harus diatur.
Namun, dirinya menyadari bahwa perkembangan teknologi digital memiliki kekuatan yang sangat besar. Menurutnya, wajar bila kemudian teknologi digital di tengah masyarakat sekarang ini sangat sulit dibendung.
-
Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online Setiap kebijakan pastinya akan ada pro dan kontra, begitu pula dengan aturan Menteri Perhubungan yang baru saja melarang transportasi online
-
Soal Go-Jek, Menkominfo bilang aturan ridesharing harus ada Kemkominfo: "Bisnis digital economic harus diatur dengan ridesharing."
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
"Namanya juga teknologi digital kan ya, sesuatu yang tidak bisa dibendung. Jadi bagaimana pun solusi nya kita selesaikan dari sisi aturan. Gitu aja sih.Tapi, kembali lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lah," ujar Rudiantara, Senin (21/12/2015).
Khusus bagi layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karenanya supaya bisa mengatur adanya aplikasi layanan transportasi roda dua harus merevisi UU terkait.
"Kalau dari sisi UU tentunya kita harus bicara dengan parlemen ya, tapi kan kalau kita lihat kemarin ada yang minta aturan itu direvisi. Tapi balik lagi revisi aturan tunggu Pak Jonan lagi," kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), telah menerbitkan aturan yang melarang layanan aplikasi transportasi seperti Go-Jek, GrabTaxi, dan Uber beroperasi di Indonesia. Larangan tertuang dalam surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) tertanggal 9 November 2015.
Baru saja diumumkan ke publik beberapa waktu lalu, Menhub langsung kembali mencabu aturan itu. Pasalnya, Presiden Joko Widodo tampak tidak memberi restu atas kehadiran kebijakan tersebut Karen dinilai menyusahkan masyarakat.
"Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata," ujar Jokowi dalam akun Twitter resminya mengomentari kebijakan baru yang dikeluarkan Menteri Jonan.
RECOMMENDED ARTICLE
- Ini kata Organda terkait pencabutan larangan transportasi online
- Kemkominfo: Aplikasi apapun tidak dilarang, asal jangan langgar aturan
- Presiden Jokowi minta menteri tak buat aturan pengekang inovasi
- Pemerintah DKI minta Kemenhub tidak larang ojek online
- Pro dan kontra Menteri Jonan larang transportasi online
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya