Meta dihukum denda Rp 19,3 Triliun akibat langgar aturan perlindungan data pribadi, ini 3 faktanya

foto: Pixabay.com
Techno.id - Meta selaku induk dari perusahaan aplikasi media sosial populer Facebook, Instagram, dan WhatsApp, baru-baru dikenai sanksi denda sebesar USD 1.3 miliar atau setara Rp 19,3 triliun oleh pihak regulator data Uni Eropa. Hukuman denda tersebut terbilang paling besar saat ini, untuk dijatuhkan kepada perusahaan di bawah GDPR. Pasalnya Meta diyakini telah melanggar aturan perlindungan data pribadi Eropa, GDPR.
Penyebab dari Meta dijatuhi sanksi karena perusahaan terus menerus mentransfer data di luar putusan pengadilan Uni Eropa pada tahun 2020, yang membatalkan keabsahan pakta transfer data Uni Eropa dan Amerika Serikat.
-
Melihat cara beberapa negara mengatur medsos, bagaimana Indonesia? Perancis memperbolehkan pengusaha untuk menilai calon tenaga kerja berdasarkan akun media sosial.
-
Saham Meta turun, Mark Zuckerberg kehilangan Rp 430 T dalam sehari Zuckerberg juga tidak lagi masuk dalam daftar 10 orang terkaya di dunia versi Forbes. Di posisi berapa ya dia?
-
Perputaran uang sangat besar, pemerintah pun turun tangan Siapa sangka jika perputaran uang dari iklan digital ternyata sangatlah besar. Hal ini lah yang kemudian mulai dilirik oleh pemerintah.
DPC atau selaku lembaga perlindungan data pribadi Eropa, menyebut bahwa denda yang dikenakan karena Meta tak mengambil langkah yang memadai guna melindungi privasi data pengguna di Eropa saat di transfer ke Amerika Serikat.
DPC menambahkan bahwa Meta gagal melakukan lobi dan memastikan bahwa undang-undang di AS dapat melindungi data pengguna Eropa. Selain itu, Meta tidak memberikan informasi cukup kepada para pengguna di negara Uni Eropa tentang bagaimana data mereka dimanfaatkan.
Lebih lanjut, Meta akan mengajukan banding atas denda yang dijatuhkan. Kendati demikian, hukuman yang diderita oleh Meta memberikan dampak kemunduran besar bagi perusahaan. Pasalnya, GDPR merupakan salah satu aturan privasi data paling ketat di dunia dan telah dipakai untuk menarget sejumlah perusahaan teknologi lain, termasuk Google dan Amazon.
Lantas bagaimana fakta yang ditimbulkan akibat denda yang dijatuhkan ke Meta? Berikut techno.id pada Rabu (24/5), sajikan 3 fakta akibat Meta dijatuhi hukuman denda Rp 19, 3 Triliun.
RECOMMENDED ARTICLE
- UGREEN kenalkan docking station untuk Steam Deck, bisa main game di monitor eksternal
- 5 Fitur Bing AI bisa kamu pakai untuk membuat karya tulis, sajikan referensi paling up to date
- Bikin takjub, ini yang dilakukan ChatGPT terhadap data dan pertanyaan dari pengguna
- Jamur bisa menjadi bahan untuk chip komputer di masa depan? Ini penjelasannya
- Cara mudah membuat karakter AI berbicara dengan D-ID, lancar banget bak presenter TV
HOW TO
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
-
15 Solusi ampuh atasi signal HP lemah saat mudik ke pedalaman, santai tetap bisa internetan lancar
-
40 Ucapan lebaran kocak pengundang tawa, hari raya jadi makin hepi dan seru!
-
10 Langkah mudah mengirim pesan WA ucapan lebaran dalam jumlah banyak, gampang!
TECHPEDIA
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
-
Israel pakai spyware serang WhatsApp, targetkan lebih dari 100 jurnalis dan aktivitis
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar