Organda DKI selidiki "kepatuhan" Uber
Techno.id - Menanggapi kasus Uber yang dituding tidak mematuhi peraturan yang ada, seperti membayar pajak dari keuntungan operasi mereka, Organda DKI Jakarta telah tergerak untuk menyelidiki hal tersebut. Organisasi yang resmi berdiri pada 1962 itu meminta Dirjen Pajak untuk memeriksa klaim Uber itu.
"Kami sudah mempersiapkan surat kepada Dirjen Pajak untuk meminta memeriksa seluruh vendor-vendor yang berkaitan dengan Uber diperiksa mengenai laporan pajaknya. Karena hal ini sesuai dengan PPN dan PPH perusahaan," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, seperti dikutip dari Merdeka.com (15/09/15).
-
Dibantu pemerintah, Uber dan Grab langsung punya badan hukum "Senin ada demo, Selasa saya ketemu Presiden (Jokowi), Rabu saya ketemu dengan (Menteri UKM dan Koperasi) Puspayoga..."
-
PSHK: Pemerintah harusnya atur transportasi berbasis IT Menurut PSHK, memblokir Uber dan Grab dianggap sebagai langkah yang tidak tepat
-
Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber? Uber: "Kami akan selalu mendukung selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami."
Tak sampai di sini, Organda DKI Jakarta juga bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Uber, pemerintah, hingga stakeholder, demi menemukan titik terang dari polemik ini.
"Segera nanti. Kamis kita akan koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk akan diundang seluruh stakeholder. Termasuk juga Uber," tambahnya.
Sebelumnya, Uber telah mengunggah petisi online demi menggalang dukungan dari masyarakat. Petisi itu berangkat dari adanya pelarangan operasi Uber di wilayah Jakarta dan Bandung.