Organda DKI serukan transportasi daring segera ditutup

Ilustrasi Uber © 2016 uber.com
Techno.id - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruan Sinungan, menyerukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera menutup sejumlah layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online).
"Kehadiran transportasi aplikasi berbasis daring, seperti Grab dan Uber itu termasuk ilegal, sehingga harus segera ditutup," seru Shafruan di Jakarta, Selasa (15/03).
-
Didemo pengemudi, Menhub minta aplikasi Uber dan Grab diblokir Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) meminta pemerintah melarang beroperasinya layanan aplikasi transportasi online.
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
-
Menkominfo setuju Go-Jek dan Uber CS ditata Layanan transportasi menggunakan kendaraan roda dua alias ojek dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Menurut Shafruan, keberadaan dua perusahaan itu telah mengganggu kelangsungan usaha angkutan umum non-aplikasi di Ibu kota. Singkat kata, bagi Organda DKI, semua jenis transportasi daring harus dilarang beroperasi.
"Keberadaan transportasi aplikasi itu sudah mengganggu kehidupan sehari-hari para pengemudi dan juga pengusaha angkutan umum, serta menurunkan jumlah penumpang yang selama ini menggunakan angkutan non-aplikasi," ujarnya.
Kondisi seperti itu, lanjut Shafruan, akhirnya berdampak terhadap penghasilan para pengemudi angkutan non-aplikasi. Tak hanya pengemudi, ia pun juga menuturkan ada penurunan penghasilan bagi pihak pengusaha.
"Jadi, tuntutan pertama yang disampaikan oleh para pengemudi angkutan umum, baik taksi, bus kota hingga mikrolet, yaitu agar transportasi berbasis aplikasi itu segera ditutup," tegas Shafruan.
Sementara untuk tuntutan kedua, Shafruan menyinggung soal pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan. Ia menilai, aturan itu justru bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013.
Adapun aturan yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 adalah tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
"Di dalam Perda, usia kendaraan angkutan umum hingga 10 tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan, usia kendaraan bus perkotaan, bus AKAP dan mikrolet bisa 20 sampai 25 tahun. Tentu saja ini bertentangan," paparnya.
RECOMMENDED ARTICLE
HOW TO
-
Cara login WhatsApp Web tanpa menggunakan HP, simpel dan aman dengan trik ini
-
10 Aplikasi Android penghitung kalori demi diet aman saat Idul Fitri, jangan sampai gagal
-
10 Game Android Seru untuk 4 pemain atau lebih ini dijamin bikin silahturahmi makin asyik
-
10 Gaya selfie seru bersama sahabat saat mudik lebaran, kangen langsung hilang!
-
20 Cara antisipasi agar HP tetap bisa internetan saat perjalanan mudik, bikin hati jadi tenang
TECHPEDIA
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya
-
Bocoran Smartphone Samsung layar lipat tiga, dari HP kecil jadi tablet layar lebar
LATEST ARTICLE
TECHPEDIA Selengkapnya >
-
Cara download game PS2 dan PS3 di laptop dan HP, bisa main berdua
-
10 Fitur canggih iPhone 16E, bakal jadi HP Apple termurah di bawah Rp 10 juta?
-
10 HP Xiaomi in bakal kebagian AI DeepSeek, bisa kalahkan AI dari Google atau ChatGPT?
-
Waspada, undangan pernikahan palsu lewat HP ini berisi virus berbahaya