Pemerintah mau atur ride-sharing, apa kata Uber?
Techno.id - Wacana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara untuk membuat aturan terkait model bisnis berbagi kendaraan (ride-sharing) disambut baik oleh Uber. Perusahaan asal AS tersebut menyatakan dukungannya atas niat baik pemerintah dalam membuat aturan model bisnis baru yang juga tengah diterapkannya tersebut.
Pernyataan dukungan Uber tersebut disampaikan langsung oleh Alan Jiang selaku International Launcher and Acting GM Uber Jakarta. "Uber akan mendukung langkah pemerintah di mana pun selama memberi keuntungan bagi pengemudi dan penumpang kami," ujarnya saat berada di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta (07/07/2015).
-
Menkominfo akhirnya blokir aplikasi Uber dan Grab? Kementerian Perhubungan disebutkan bakalan melakukan perubahan aturan bagi transportasi online.
-
Pemerintah tak mengatur perusahaan berbasis aplikasi Perusahaan berbasis aplikasi akan terus didukung karena bermanfaat bagi masyarakat.
-
Polemik Grab dan Uber seret Kementerian Koperasi Rudiantara: Kita akan dorong supaya masalah ini bisa selesai. Saya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM.
Uber sendiri saat ini sedang menghadapi tantangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dianggap tidak berbadan hukum dan membayar pajak. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jakarta pun ikut bersuara terkait adanya ketidaksesuaian tarif (Uber) sehingga mengganggu bisnis transportasi umum yang sudah diatur ke dalam regulasi khusus.
Adapun wacana aturan ride-sharing ini diungkapkan langsung oleh Menkominfo dalam acara buka bersama awak media di rumah dinas akhir Juni lalu. Rudiantara berpendapat, pemerintah perlu menyiapkan kerangka aturan (regulatory framework) terhadap model bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi agar tetap selaras dengan model bisnis lainnya.
"Harusnya diatur. Seperti e-commerce yang merupakan model bisnis masa depan. Ini ekonomi digital dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat digunakan untuk memudahkan masyarakat," ujar Rudiantara pada saat itu.
Jika benar-benar diaplikasikan, aturan ride-sharing ini nantinya juga akan berlaku bagi penyedia layanan berbagi kendaraan sejenis seperti kendaraan roda dua, Go-Jek dan GrabBike. Namun, kedua perusahaan tersebut hingga kini masih enggan memberikan tanggapan atas aturan ini.